Empat WNI Tergiur Upah Rp75 Juta untuk Selundupkan 2 Ton Sabu, Kini Jadi Tersangka Sindikat Internasional
Sejumlah Pejabat Vertikal, saat mengangkat Barang Bukti Narkoba saat ekspos di Dermaga Bea dan Cukai, Tanjung Uncang. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Empat warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal kini harus mempertaruhkan kebebasan mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat lebih dari 2 ton. Mereka diduga kuat tergiur upah tinggi, yaitu Rp75 juta per trip, untuk mengantar narkotika lintas negara sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional.
Keempat WNI tersebut—Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir—ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polda Kepri pada 22 Mei 2025 lalu di perairan Batam. Mereka merupakan bagian dari awak kapal KM Sea Dragon Tarawa yang diketahui mengangkut 2.115.130 gram sabu.
Menurut Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, para pelaku tergiur dengan janji upah sebesar 50 ribu Baht (sekitar Rp24 juta) dan bonus US$3.000 (sekitar Rp50 juta) untuk sekali pelayaran. "Mereka mengakui kesalahan, tetapi tetap saja tergoda oleh besarnya imbalan, tanpa memikirkan konsekuensi hukum," kata Marthinus.
Para WNI tersebut direkrut oleh jaringan narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle dan dimanfaatkan untuk distribusi sabu ke wilayah Asia Tenggara. Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan potensi perputaran uang hingga Rp5 triliun dan mencegah penyalahgunaan narkoba oleh 8 juta jiwa.
Deputi Kemenko Polhukam Letjen TNI (Purn) Mochammad Hasan menyoroti mudahnya WNI, khususnya para pelaut, dipengaruhi sindikat narkoba. "Dengan upah puluhan juta, mereka dimanfaatkan jadi kurir laut. Ini alarm serius untuk kita semua,” tegasnya.
Kini, keempat pelaut asal Indonesia tersebut harus menjalani proses hukum berat, yang berpotensi menjerat mereka dengan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar Via Facebook :