Catat! Batam Akan Razia Reklame Liar Mulai 2 Juni, Prioritas di Batam Kota
Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam.
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penertiban reklame ilegal di wilayah Kota Batam.
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam, Senin, 26 Mei 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, beserta sejumlah pejabat terkait, di antaranya Staf Ahli Demi Hasfinul, Kepala Badan Pendapatan Daerah Raja Azmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Reza Khadafi, Kepala Satpol PP Iman Tohari, serta perwakilan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam, Santi Sufri.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya terkait perencanaan penataan titik reklame.
"Secara jelas, penertiban ini akan diatur dalam revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam," ujarnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, dibentuk Tim Task Force gabungan antara Pemko Batam dan BP Batam yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Tim ini akan melakukan operasi penertiban di sembilan kecamatan, dimulai pada Senin, 2 Juni 2025, dengan prioritas di Kecamatan Batam Kota.
Reklame yang akan dibongkar adalah yang berada di titik liar dan tidak sesuai dengan masterplan. Pemilik reklame diwajibkan melengkapi perizinan serta menyerahkan garansi bank sebagai jaminan bongkar dan asuransi konstruksi.
Baca juga: Siapa Dewi Astuti? Bos Narkoba di Balik Penyitaan 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau
Sebelum penertiban dilakukan, Pemko Batam melalui Satpol PP akan mengirim surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik reklame ilegal.
"Pemberitahuan ini akan berlangsung mulai 26 Mei hingga 1 Juni 2025," tegas Jefridin.
Dengan langkah ini, Pemko Batam berkomitmen menertibkan reklame ilegal sekaligus menjaga tata kota agar lebih rapi dan aman bagi masyarakat.
Komentar Via Facebook :