Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Satria Nanda Cs: Lima Dituntut Mati, Lima Seumur Hidup

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Satria Nanda Cs: Lima Dituntut Mati, Lima Seumur Hidup

Suasana Sidang Satria Nanda, dalam penjagaan ketat. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Satria Nanda dan delapan mantan anggotanya saat menjabat di Sat Narkoba Polresta Barelang berlangsung dengan penjagaan super ketat di ruang persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang dengan hukuman mati, dan lima lainnya dengan hukuman seumur hidup.

Pantauan selama sidang menunjukkan pengamanan ekstra ketat. Puluhan personel dari Polresta Barelang dan Polda Kepri diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Hadir pula Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus yang memantau langsung proses persidangan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, didampingi Hakim Daouglas dan Andi Bayu. Sidang pertama dimulai pada pukul 12.11 WIB, dengan terdakwa utama Satria Nanda. Tim JPU menyampaikan bahwa berkas setiap terdakwa mencapai sekitar 400 lembar.

Untuk mempersingkat waktu, JPU memohon untuk membacakan kesimpulan saja. Permohonan tersebut disetujui oleh Hakim Tiwik guna mempercepat jalannya sidang.

Dalam sidang Satria Nanda, JPU menegaskan bahwa tidak ditemukan hal yang meringankan selama proses persidangan. Baik dari keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk dan alat bukti. Yang sangat memberatkan adalah pencabutan BAP yang dianggap dalam bawah tekanan selama pengelidikan, saat dikonfrontir ada bukti rekaman video yang tidak melihatkan adanya penekanan selama penyelidikan.

Fakta tersebut dijadikan dasar kuat oleh jaksa untuk menjatuhkan tuntutan maksimal. "Dengan alasan itu terdakwa Satria Nanda akan diputuskan dengan hukuman mati," kata Jaksa Alinaex Hasibuan di hadapan majelis hakim.

Sontak, suasana ruang sidang menjadi haru saat Kompol Juwita, yang berada di lokasi, terlihat menangis tersedu-sedu setelah mendengar tuntutan terhadap Satria Nanda. Ia kemudian meninggalkan ruang sidang.

Tak hanya Satria Nanda, JPU juga menuntut empat mantan anggota Polresta Barelang lainnya dengan hukuman mati. Mereka adalah: Sigit Fadillah, Rahmadi, dan Wan Rahmat. Sementara itu, lima mantan anggota lainnya yaitu Junaidi, Alex Chandra, Arianto, Ibnu Maruf, dan Jaka Surya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang ini menjadi perhatian publik luas, mengingat seluruh terdakwa adalah aparat kepolisian yang seharusnya memberantas, bukan justru terlibat dalam jaringan narkoba.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :