PT Maruwa Indonesia Tutup Mendadak, Disnaker Batam Bahas Nasib Ratusan Karyawan
Perusahaan manufaktur yang beroperasi sejak 1999 di Kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Batuaji.
Batam, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengadakan perundingan dengan manajemen PT Maruwa Indonesia menyusul penutupan mendadak perusahaan tersebut.
Perusahaan manufaktur yang beroperasi sejak 1999 di Kawasan Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Batuaji, itu menghentikan seluruh aktivitas produksinya pada awal April 2025, menimbulkan keresahan di kalangan ratusan karyawan.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perusahaan untuk membahas solusi bagi nasib pekerja yang terdampak.
Baca juga: Tuntut Gaji Tak Dibayar, Buruh PT Maruwa Memanas: `Kami Capek, Bukan Robot!`
“Proses perundingan masih berlangsung. Saat ini, perusahaan telah menunjuk likuidator untuk menyelesaikan urusan hak-hak pekerja,” ujar Rudi dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.
Rudi menjelaskan bahwa penunjukan likuidator menjadi poin penting dalam perundingan. Namun, langkah ini justru memicu kekhawatiran di kalangan pekerja.
Mereka pesimistis hak-haknya akan terpenuhi karena nilai aset perusahaan yang tersisa hanya sekitar Rp1 miliar—jumlah yang dinilai tidak cukup untuk menutupi kewajiban perusahaan kepada ratusan karyawan.
“Para pekerja berharap hak-hak mereka dipenuhi secara layak, tetapi dengan kondisi aset yang sangat terbatas, hal ini sulit tercapai,” tambahnya.
PT Maruwa Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi Flexible Printed Circuit (FPC).
Baca juga: Karyawan Maruwa Curhat soal Konflik dengan Perusahaan: Kok Kami yang Disalahkan?
Penutupan mendadak ini disebabkan oleh terhentinya pasokan bahan baku dari mitra utama di Malaysia, yang menjadi tulang punggung rantai produksi perusahaan.
Situasi ini membuat ratusan karyawan shock dan kecewa. Mereka menuntut kejelasan dari manajemen, termasuk pemenuhan hak pesangon, upah terakhir, serta penyelesaian kontrak kerja sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Komentar Via Facebook :