Dua Calon PMI Diamankan di Batam, Polisi Tangkap Pengurus Ilegal ke Malaysia

Dua Calon PMI Diamankan di Batam, Polisi Tangkap Pengurus Ilegal ke Malaysia

Barang bukti yang diamankan polisi.

Nurjali

Batam, Batamnews – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. 

Dua calon PMI non-prosedural berhasil diamankan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu, 21 Mei 2025.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa kedua korban, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, dijanjikan pekerjaan di Malaysia melalui jalur ilegal.  

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Proyek RS Awal Bros Batuaji: Pekerja Tewas Jatuh dari Ketinggian, Diduga Ditutupi  

“Kedua calon PMI berinisial AU dan ZDP diamankan saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Batam Center. Mereka telah memiliki paspor dan visa sosial 90 hari untuk Malaysia,” jelas AKBP Andyka Aer.  

Berdasarkan penyelidikan, keberangkatan kedua korban difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF (warga Bengkong, Batam), yang diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal.  

“Pelaku memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma Tanjung Pantun, lalu mengatur pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan,” papar AKBP Andyka Aer.  

Setelah pengamanan kedua calon PMI, tim Subdit IV melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di sebuah wisma di Tanjung Pantun sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Barang Bukti yang Disita 2 paspor dan visa sosial 90 hari, 2 tiket kapal dan boarding pass, 2 bukti pembayaran pengurusan visa dan 2 unit handphone.  

Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Cafe Marbun Batam, Pelaku Kabur ke Karimun tapi Kehabisan Uang

Tersangka ZF dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo Pasal 69 & Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal.  

“Hindari iming-iming gaji tinggi yang tidak realistis. Pastikan menjadi PMI melalui jalur resmi untuk keamanan dan perlindungan hukum,” tegasnya.  

Operasi ini menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi warga dari eksploitasi ilegal.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :