Polri Gagalkan Pengiriman 5 TKI Ilegal ke Malaysia dari Batam, Sopir dan Calo Diamankan
Pelaku saat diamankan di Pelabuhan Sekupang, Foto Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Tim Patroli Kapal Polisi (KP) Antasena-7006 Baharkam Mabes Polri berhasil menggagalkan pengiriman lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia melalui Pelabuhan Sekupang, Batam, pada Jumat, 16 Mei 2025 sore.
Penangkapan ini dipimpin oleh AKBP Samsudin, Komandan Kapal Antasena-7006. Saat kejadian, petugas mengamankan dua pelaku, yakni Mardian Sori (38), yang berperan sebagai sopir, dan Nyamidi (50), sebagai calo pengurus lima TKI ilegal.
AKBP Samsudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana keberangkatan TKI ilegal.
Baca juga: Kronologi Kapal Ikan Thailand Dibongkar, TNI AL Temukan 1,9 Ton Sabu dalam Kemasan Teh
"Para tersangka kami amankan saat hendak memasuki pelabuhan, sesuai dengan laporan yang diterima," ujarnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Dari pemeriksaan, dalam mobil Toyota Calya biru (BP 1351 GU) ditemukan lima calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, beserta sopir dan calo. Kelima calon TKI tersebut adalah:
- Muhammad Guntur
- Muhammad Amin
- Saypudin
- Abenkuswara
- Didi Septian Dino
"Mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Semuanya berasal dari Lombok," jelas Samsudin.
Selain para pelaku, petugas juga menyita Dua unit ponsel, Uang tunai Rp7 juta, Satu unit mobil Toyota Calya biru (BP 1351 GU), Satu unit sepeda motor Jupiter MX hitam (BP 5263 PM)
dan Tiga tiket pesawat atas nama calon PMI (Lombok–Batam).
"Berdasarkan pengakuan korban, mereka direkrut secara ilegal dan dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Kami tegaskan, tindakan ini melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pekerja," tegas Samsudin.
Baca juga: Warga Rempang Serahkan Surat Keberatan ke BP Batam, Tolak Perusakan Kebun
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 jo. Pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Ditpolair untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Idil Tabranayah, menegaskan bahwa pemberantasan PMI ilegal merupakan prioritas utama, selain narkotika dan penyelundupan.
"Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi WNI dan menekan kejahatan lintas batas yang merugikan negara serta keselamatan warga. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," tegasnya.
Komentar Via Facebook :