PMI Ilegal Ditangkap di Bandara Batam, Sembunyikan 805 Gram Sabu dalam Sandal
AN diduga PMI Ilegal ditangkap Tim Gabungan Usia Kedapatan Selundupkan Sabu di sendal. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Komitmen tegas Bea Cukai Batam dan Satres Narkoba Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Pada Sabtu, 19 April 2025, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim. Pelaku berinisial AN (31), diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku menyembunyikan sabu dalam sol sandal yang dikenakannya saat hendak menaiki pesawat Lion Air JT-972 tujuan Surabaya.
"Modus ini cukup cerdik, di mana sabu disembunyikan dalam sol sandal. Dari pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu dengan total berat 805 gram," jelas Zaky, Selasa, 29 April 2025.
Berdasarkan pengakuan AN, ia berasal dari Madura dan bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial R, warga Madura yang tinggal di Johor Bahru, untuk menjadi kurir. AN menerima uang muka Rp3 juta dan dijanjikan Rp40 juta setelah pengiriman selesai.
AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R dan berangkat ke Batam sebelum akhirnya ditangkap. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai ekspresinya yang gelisah dan keterangannya yang tidak konsisten.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap serbuk kristal putih di sol sandalnya, yang kemudian dinyatakan positif methamphetamine melalui uji laboratorium.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang. AN terancam hukuman maksimal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Modus Sandal Modifikasi Digagalkan, Polisi Amankan 755 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim
"Operasi ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi juga menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dan menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp6,5 miliar," tegas Muhtadi.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dan bukti kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya. Wilayah Kepulauan Riau, termasuk Batam, rentan menjadi jalur masuk dan transit narkotika.
"Kami terus meningkatkan kewaspadaan untuk menggagalkan berbagai modus penyelundupan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," pungkas Muhtadi.
Komentar Via Facebook :