Anak 14 Tahun Jadi Korban Sodomi, Polresta Tanjungpinang: Pelaku Sudah Beberapa Kali Beraksi
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial R dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 14 tahun di kawasan Pelantar II, Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Baca juga: 60 Truk ODOL Tertangkap dalam Operasi Gabungan di Tanjungpinang, Ini Hasil Pemeriksaan
“Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 20 Mei 2025, di Pelantar II,” kata AKP Agung, Rabu, 21 Mei 2025.
Pelaku R, yang bekerja sebagai buruh kasar, diketahui telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Modusnya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming tertentu, lalu membawanya ke sebuah gudang di Tanjungpinang untuk melakukan pemaksaan.
“Korban dibawa ke salah satu gudang barang, di mana pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya,” jelas Agung.
Menurut informasi, korban sempat tidak pulang ke rumah selama tiga hari. Setelah dicari, orang tuanya menemukannya di daerah Tepi Laut Tanjungpinang. Awalnya, korban enggan bercerita, namun akhirnya terungkap bahwa ia menjadi korban sodomi oleh kenalannya, R.
Baca juga: BNPP RI Gelar Pelatihan Nelayan Bintan, Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Penjagaan Batas Negara
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain,” tambah AKP Agung.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak serta edukasi tentang keamanan diri guna mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Komentar Via Facebook :