Modus Pinjam Nama CV Terungkap! Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Rp980 Juta di Karimun Ditahan

Modus Pinjam Nama CV Terungkap! Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Rp980 Juta di Karimun Ditahan

Tersangka berinisial R alias Jhon Kampar (JK) saat ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karimun.

Nurjali

Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan seorang tersangka berinisial R alias Jhon Kampar (JK) dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Islamic Center di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait penyalahgunaan anggaran proyek.  

Kajari Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah bukti-bukti kuat terkumpul. 

Baca juga: Rosita Bayar Denda Rp50 Juta Kasus Korupsi Dana KONI Karimun, Meli Dieksekusi Kurungan

"Benar adanya penyimpangan dalam proyek ini yang melanggar hukum, dan alat bukti sudah lengkap. Karena itu, kami tetapkan R alias JK sebagai tersangka," ujarnya pada Senin, 14 April 2025.  

Proyek dermaga Islamic Center Kundur merupakan pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dengan anggaran APBD senilai Rp980 juta. Proyek ini dimenangkan oleh CV RAR melalui proses lelang.  

Dinas Perhubungan telah mencairkan uang muka sebesar Rp294 juta (30% dari nilai kontrak) pada 2 Oktober 2024. Namun, hingga kontrak berakhir pada 29 November 2024, progres fisik di lapangan hanya mencapai 0,2%, atau hampir tidak ada pembangunan yang dilakukan selama 110 hari masa kontrak.  

Penyidikan mengungkap bahwa tersangka meminjam nama CV RAR untuk mengikuti lelang. "Nyatanya, tersangka hanya meminjam CV tersebut untuk proses lelang. Uang muka dari Pemkab Karimun kemudian diserahkan CV kepada tersangka," jelas Priyambudi.  

Baca juga: Viral di Karimun, Perempuan Korban Kecelakaan Ditinggal di Rumah Kosong Usai Ditabrak

Dari hasil penyelidikan, dana tersebut tidak digunakan untuk proyek, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan membayar hutang. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp294 juta, sesuai nilai uang muka yang telah dicairkan.  

Kejaksaan telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Satuan Kerja (Satker), konsultan pengawas, perwakilan CV RAR, dan pekerja yang tidak tercatat sebagai karyawan CV. Pemilik CV RAR hingga kini masih berstatus saksi.

Meski sempat diberi kesempatan mengembalikan uang, tersangka tidak memenuhi kewajiban tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R alias Jhon Kampar langsung ditahan di Rutan Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :