Rosita Bayar Denda Rp50 Juta Kasus Korupsi Dana KONI Karimun, Meli Dieksekusi Kurungan

Rosita Bayar Denda Rp50 Juta Kasus Korupsi Dana KONI Karimun, Meli Dieksekusi Kurungan

Rosita, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI mengembalikan kerugian negara.

Nurjali

Batamnews, Karimun – Rosita, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022, telah membayar denda sebesar Rp50.000.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. 

Pembayaran dilakukan pada hari ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8308 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 6 Januari 2025.  

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana denda Rp50 juta kepada Rosita. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.  

Baca juga: Polsek Balai Karimun Ringkus Dua Spesialis Pembobol Rumah, Sudah Beraksi di 8 Lokasi

"Rosita telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda tepat waktu, sehingga tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara," jelas Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Senin, 14 April 2025.

Berbeda dengan Rosita, terpidana lain dalam kasus yang sama, Meli, tidak membayar denda yang ditetapkan. Akibatnya, Kejari Karimun mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan.  

"Terpidana Meli tidak mampu membayar denda, sehingga bersedia menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan," tambah Priandi.  

Baca juga: Viral di Karimun, Perempuan Korban Kecelakaan Ditinggal di Rumah Kosong Usai Ditabrak

Priandi menegaskan, eksekusi ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :