Sidang Penyelundulan Sabu dan Senjata di Karimun Ungkap Fakta Baru, Ada Nama Oknum Perwira Polisi

Sidang Penyelundulan Sabu dan Senjata di Karimun Ungkap Fakta Baru, Ada Nama Oknum Perwira Polisi

Terdakwa bernama Nurdan alias Jordan mengungkap bahwa dirinya diperintah oleh seorang oknum perwira polisi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Pelalawan, Riau tahun 2024. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,05 kilogram di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (6/5/2025). Terdakwa bernama Nurdan alias Jordan mengungkap bahwa dirinya diperintah oleh seorang oknum perwira polisi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Pelalawan, Riau tahun 2024.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jordan mengaku bahwa perintah untuk menyelundupkan sabu dan sepucuk senjata datang dari seseorang yang dikenalnya hanya melalui sambungan telepon. Ia tidak mengetahui nama lengkap perwira tersebut, namun mengenalnya lewat seorang wanita bernama Mardiana (kini buron/DPO), yang disebut sebagai perantara.

"Sebenarnya yang menyuruh saya Kasat narkoba Pangkalan Kerinci, saya tidak tahu namanya, tetapi saya berhubungan lewat telepon," ucap terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Jordan mengaku mengenal sosok perwira Polri itu dari seseorang bernama Mardiana (DPO) yang mengaku sebagai orang suruh oknum tersebut. Namun, Jordan mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan oknum tersebut.

Dimana, terdakwa Jordan diminta untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 10,05 kg beserta senjata dari Kukup Malaysia. Jordan berangkat seorang diri ke Malaysia dengan menggunakan satu unit speed boat, untuk menjemput barang yang telah disediakan.

Sebelum berangkat menuju Malaysia, Jordan sempat bertemu dengan Mardiana dan menerima uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang muka untuk keberangkatannya ke Malaysia.

"Uang Rp 1 juta saya dikasih saat disuruh berangkat ke Kerinci. Tiba di sana dikasih lagi Rp 49 juta untuk berangkat ke Malaysia," katanya.

Dalam penuturan terdakwa, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil membawa barang tersebut masuk ke wilayah Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tidak hanya membawa sabu, Jordan juga diminta untuk membawa senjata oleh oknum Kasat Narkoba tersebut dengan upah yang berbeda.

Senjata itu diperoleh Jordan dari seseorang bernama Ilham di Malaysia yang juga merupakan orang suruhan oknum perwira itu.

"Untuk bawa senjata upah yang akan diberikan Rp 3 juta. Senjata itu juga punya Kasat Narkoba. Dititipkan untuk dibawa dari Malaysia ke Indonesia oleh orang di Malaysia, bertemu di rumahnya. Namanya Ilham," katanya.

Diketahui, pada 20 Oktober 2024 lalu, Jordan berangkat menuju perairan Sungai Buntu, Kukup, Malaysia, menggunakan speedboat secara ilegal untuk mengambil barang berupa sabu dan senjata yang diperintahkan. Namun, ketika berada di perbatasan pulau Muda saat kembali dari Kukup, kapal speedboat yang dikemudikan Jordan disergap petugas TNI AL.

Dalam penyergapan itu, ia berupaya menghindar dengan menabrak kapal petugas TNI AL hingga terdakwa Jordan terjatuh ke laut dan hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Terdakwa dan barang bukti dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepri guna proses lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :