Karyawan Resort di Bintan Curi Uang Bos Rp80 Juta Saat Salat Subuh, Terancam 7 Tahun Penjara
Ilustrasi
Bintan, Batamnews – Seorang karyawan Resort Bintan Breeze Beach, M. Iqbal (28), harus berhadapan dengan hukum setelah nekat mencuri uang milik bosnya sendiri. Aksi nekat itu dilakukan saat sang korban sedang menjalankan salat Subuh.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 9 April 2025.
Saat itu, korban meletakkan tas berisi uang tunai di area kerja usai salat. Namun, tak lama kemudian, ia mendapati tas tersebut terbuka dan uang di dalamnya hilang.
Baca juga: Dendam Tak Ditegur, Pria 62 Tahun Babak Belurkan Korban Pakai Parang di Bintan
“Uang yang dicuri merupakan hasil pembayaran tamu yang menginap di villa resort. Total kerugian mencapai Rp80 juta, terdiri dari rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia,” jelas Fikri, Selasa, 20 Mei 2025.
Berdasarkan penyelidikan, dua hari sebelum kejadian, Iqbal juga diduga telah menggelapkan uang sewa villa senilai Rp2,2 juta yang seharusnya disetorkan ke rekening bosnya.
“Korban sempat menghubungi pelaku, tapi tidak diangkat. Saat dicari di area resort, pelaku juga tidak ditemukan,” ujar Fikri.
Setelah menghilang selama dua hari, Iqbal kembali dan mengambil kesempatan saat bosnya salat Subuh untuk melancarkan aksinya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, Iqbal ditahan di Mako Polres Bintan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” pungkas Fikri.
Komentar Via Facebook :