Dendam Tak Ditegur, Pria 62 Tahun Babak Belurkan Korban Pakai Parang di Bintan

Dendam Tak Ditegur, Pria 62 Tahun Babak Belurkan Korban Pakai Parang di Bintan

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Galang Batang

Nurjali

Bintan, Batamnews – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, pada April 2025 lalu. 

Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, Kasihumas, dan Kanit 1 Satreskrim, serta dihadiri oleh insan pers dari Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang. Konferensi pers berlangsung di lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 19 Mei 2025.  

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan pribadi antara pelaku berinisial P (62) dan korban, yang merupakan teman lama. 

Baca juga: Warga Singapura Jadi Korban Jambret, Timbul Ditangkap untuk Keempat Kalinya

Pelaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati lantaran tidak ditegur oleh korban selama dua bulan terakhir.  

“Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel dan menunggu waktu mandi malam. Tiba-tiba, pelaku mendatangi dari belakang dan langsung menyerang korban menggunakan parang, mengakibatkan luka berat di bagian wajah,” jelas AKBP Yunita.  

Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti, termasuk senjata yang digunakan, turut disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun,” tambah Kapolres.  

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar, Diduga Libatkan Oknum TNI

Kapolres Bintan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. 

“Jika ada perselisihan, selesaikan secara hukum atau melalui jalur mediasi. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan semua pihak,” tegasnya.  

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami korban. Polres Bintan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan undang-undang.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :