Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi Terkait Pungli Parkir di Swalayan WS Bintan 

Oknum Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi Terkait Pungli Parkir di Swalayan WS Bintan 

Pelaku saat sedang di periksa oleh Satreskrim Polres Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews – Seorang pria berinisial AR (34) yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila wilayah Kijang, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan pada Selasa, 13 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan di area Swalayan WS, Kecamatan Bintan Timur, setelah AR tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus menjadi juru parkir ilegal.  

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025 yang digelar Polres Bintan untuk memberantas tindakan premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya. 

Baca juga: Polres Bintan Imbau Warga Waspada Aksi Premanisme, Siap Tindak Tegas Pelaku yang Meresahkan

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan bahwa penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan AR memungut biaya parkir dari pengunjung swalayan tanpa izin resmi.  

“AR mengaku hasil pungutannya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian disetor ke bendahara Ormas,” ujar Iptu Fikri. 

Namun, berdasarkan data Dinas Perhubungan Bintan, AR tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi di Kecamatan Bintan Timur sesuai Keputusan Kadishub Nomor 16 Tahun 2025.  

Polres Bintan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta memeriksa pimpinan Pemuda Pancasila setempat untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan struktural dalam praktik parkir liar ini.  

“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika terbukti ada aliran dana atau keterlibatan Ormas, pemeriksaan akan diperluas,” tegas Iptu Fikri.  

Baca juga: Kodim 0315 Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Bintan Timur, Sita 10,85 Gram Sabu

Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan aksi premanisme dan pungli melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, atau Call Center 110.  

“Mari bersama menjaga kamtibmas dengan aktif melaporkan tindakan yang merugikan masyarakat,” tutupnya.  

Berkas kasus AR saat ini masih dalam penyidikan untuk dugaan pelanggaran perparkiran dan pungli.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :