Warga Singapura Jadi Korban Jambret, Timbul Ditangkap untuk Keempat Kalinya
Timbul Sofyan, warga Perumahan Bida Ayu, kembali ditangkap polisi setelah menjambret seorang warga Singapura di depan Nagoya City Walk.
Batam, Batamnews - Timbul Sofyan, warga Perumahan Bida Ayu, kembali ditangkap polisi setelah menjambret seorang warga Singapura di depan Nagoya City Walk, Rabu, 30 April 2025 lalu.
Padahal, pelaku yang merupakan residivis ini sudah tiga kali mendekam di penjara akibat kasus serupa.
Penangkapan ini diharapkan bisa membuat Timbul jera, mengingat ia kerap beraksi menjambret di berbagai lokasi di Batam. Namun, meski telah menjalani hukuman tiga kali, ia kembali tertangkap dengan modus yang sama.
Baca juga: Tempat Ibadah Tergenang Banjir, Jemaat Gereja Methodist Indonesia di Marina Batam Resah
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari Karthikeyini Balamurugan (52), warga Singapura.
Korban melaporkan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, ia keluar dari Hotel Batam One dan hendak berbelanja ke DC Mall. Saat berjalan kaki di depan Nagoya City Walk, korban melihat pelaku yang sedang duduk di atas motor Honda Beat hitam bernomor polisi BP 2872 OU.
"Tiba-tiba, pelaku menjambret kalung korban dan langsung melarikan diri," ujar Noval, Minggu, 15 Mei 2025 sore.
Setelah melapor ke Polsek Lubuk Baja, korban dibantu oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang untuk mengejar pelaku.
"Kami segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku," kata Noval.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil ketika tim menemukan pelaku di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk. Timbul berhasil diamankan di Blok Q pada Kamis, 15 Mei 2025 siang tanpa perlawanan.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar, Diduga Libatkan Oknum TNI
"Dalam pengakuannya, pelaku mengakui perbuatannya. Kami pun langsung membawanya ke Polsek Lubuk Baja," tambah Noval.
Dari tangan Timbul, polisi menyita motor, helm, jaket, dan sandal yang digunakan saat beraksi. Pelaku mengaku sebagai residivis dengan tiga kali kasus penjambretan sebelumnya.
"Pelaku adalah spesialis penjambretan kalung emas. Ini sudah keempat kalinya ia ditangkap," tegas Noval.
Atas perbuatannya, Timbul akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Komentar Via Facebook :