Autogate di Pelabuhan Batam Center Percepat Layanan, Menteri P2MI: Tapi Jadi Celah PMI Ilegal!
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, saat melakukan kunjungan kerja ke Batam beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Upaya modernisasi layanan keimigrasian melalui pemasangan sistem autogate di Pelabuhan Internasional Batam Center menuai dilema. Meski autogate berhasil mempercepat proses pemeriksaan penumpang, sistem ini juga dinilai membuka peluang bagi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, saat melakukan kunjungan kerja ke Batam beberapa waktu lalu.
"Ya memang kita mengalami dilema. Autogate itu kan simbol modernitas yang memudahkan pelayanan, sesuai dengan standar internasional," ujar Karding kepada wartawan.
Menurutnya, kehadiran autogate memberikan keuntungan besar dalam pelayanan publik karena mempercepat alur pemeriksaan penumpang. Namun di sisi lain, kecepatan ini justru menyulitkan aparat dalam melakukan penyaringan terhadap calon pekerja migran ilegal.
"Karena itu, untuk menjembatani masalah ini, di belakang autogate disiapkan petugas yang bertugas melakukan profiling, melihat gelagat penumpang apakah mencurigakan atau tidak," jelasnya.
Dalam inspeksi tersebut, Karding mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi berhasil mengidentifikasi empat orang penumpang yang dicurigai hendak bekerja secara ilegal di luar negeri. Ia bahkan mengkhawatirkan kemungkinan mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Tadi kami menemukan empat orang, diduga kuat bukan sekadar melancong, tapi berencana bekerja secara ilegal. Bisa jadi, mereka ini calon korban perdagangan manusia," beber Karding.
Karding menekankan, pentingnya peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan profiling untuk meminimalisir keberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur resmi seperti pelabuhan internasional.
Sebagai informasi, saat ini Kantor Imigrasi Batam telah mengoperasikan 10 unit autogate di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center. Lima unit digunakan untuk pintu keberangkatan dan lima unit lainnya untuk pintu kedatangan.
Peningkatan sistem pelayanan dan pengawasan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk tetap menjaga keamanan migrasi, tanpa mengorbankan kecepatan layanan di gerbang keluar-masuk internasional Indonesia.
Komentar Via Facebook :