Razia Jukir Ilegal di Batam: Puluhan Ditangkap, Warga Diminta Tak Bayar Parkir di Luar Jam 06.00-22.00 WIB

Razia Jukir Ilegal di Batam: Puluhan Ditangkap, Warga Diminta Tak Bayar Parkir di Luar Jam 06.00-22.00 WIB

Razia Juru Parkir pada Minggu Malam di Kota Batam yang digelar oleh Polda Kepri, Polresta Barelang.

Nurjali

Batam, Batamnews - Masyarakat Kota Batam belakangan ini resah akibat ulah juru parkir (jukir) ilegal yang masih memungut bayaran parkir meski sudah melewati jam operasional yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.  

Pantauan di Mapolresta Barelang menunjukkan, seorang jukir liar berinisial Doni diamankan pada Sabtu, 10 Mei 2025 malam. Warga Batamcenter itu ditangkap saat memungut tarif parkir di depan Hotel 001 Batamcenter.  

"Teman saya ditangkap saat sedang menarik parkir. Karena sudah malam, dia diamankan polisi," ujar Rendi, rekan Doni, yang datang ke Polresta Barelang untuk memberikan makanan selama proses pemeriksaan.  

Baca juga: Deputi Panel Barus Dorong Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Masyarakat

Menanggapi hal ini, Salim, Kepala Dishub Kota Batam, menjelaskan bahwa razia jukir melibatkan kolaborasi beberapa instansi, termasuk Dishub, Pengadilan Negeri, dan Kepolisian. 
Tim terpadu ini turun ke lapangan akibat banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik jukir yang melanggar aturan.  

"Tim terpadu diturunkan untuk menertibkan jukir liar. Sudah puluhan jukir kami bina," ujarnya.  

Setelah diamankan, jukir akan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian sebelum dilimpahkan ke Dishub untuk pembinaan sesuai tingkat pelanggaran.  

"Semua jukir yang diamankan akan kami bina agar tidak mengulangi pelanggaran," tegas Salim.  

Salim menegaskan bahwa jukir hanya diperbolehkan menarik retribusi parkir pada pukul 06.00–22.00 WIB. Di luar jam tersebut, warga diminta tidak memberikan uang parkir.  

Baca juga: 3.552 Pasien HIV di Batam Dapat ARV, Dinkes Tambah Layanan PrEP Gratis

"Di luar jam operasional, jangan berikan uang kepada jukir," pesannya.  

Selain itu, masyarakat juga diimbau memeriksa atribut seragam dan badge identitas jukir sebelum membayar. Jika tidak memenuhi syarat, warga berhak menolak membayar.  

"Warga harus meminta karcis parkir. Tarif resmi untuk kendaraan roda dua Rp2.000, sedangkan roda empat Rp4.000," jelas Salim.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :