Dilarang! Polisi Akan Tilang Motor Modif Knalpot Bising Saat Takbiran
Knalpot Brong yang dimusnahkan oleh Polres Karimun.
Batamnews, Karimun - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun akan memberlakukan sanksi tilang terhadap sepeda motor yang tidak mematuhi aturan, seperti menggunakan knalpot racing atau brong pada malam takbiran.
Hal ini dilakukan agar suara takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri tidak terganggu oleh kebisingan knalpot kendaraan.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Chinthia Siregar, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar.
"Pada malam takbiran, kami akan menilang kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan," tegas AKP Dhia.
Selain itu, guna mencegah pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Karimun intensif melakukan patroli rutin setiap malam selama Ramadan.
"Kami juga mendatangi sekolah-sekolah untuk memeriksa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya," jelasnya.
Dhia juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, anak di bawah umur yang sering nongkrong hingga larut malam rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Batam Kondusif! Razia THM Selama Ramadhan Tak Temukan Pelanggaran
"Kami tidak ingin ada duka cita terjadi," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke bengkel-bengkel yang menjual aksesori kendaraan bermotor terkait komponen yang melanggar ketentuan.
"Kami memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak memajang atau menjual onderdil yang tidak sesuai peraturan," pungkas Dhia.

Komentar Via Facebook :