Sejumlah Eks Polisi, Saksi Penggelapan Barang Bukti Sabu Melawan di Persidangan, Mengaku Disiksa Paminal
Junaidi Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan narkoba dengan barang bukti 35 kilogram sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (30/4/2025) pagi. Sidang kali ini menghadirkan Junaidi, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yang sebelumnya sempat dihentikan karena perseteruan dalam sidang sebelumnya.
Namun berbeda dari biasanya, sidang kali ini berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah perwira menengah dan pejabat utama (PJU) dari Polda Kepri, termasuk dari Ditresnarkoba dan Paminal, turut hadir memantau jalannya persidangan. Bahkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono tampak hadir langsung di ruang sidang.
Junaidi Ungkap Kekerasan Selama Pemeriksaan
Dalam kesaksiannya, Junaidi menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyidik bantuan dan tidak terlibat langsung dalam penangkapan yang terjadi. Namun akibat masalah dalam proses penangkapan tersebut, ia tetap dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Junaidi juga membeberkan bahwa selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Paminal, dirinya mengalami berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan fisik. Salah satunya, ia mengalami luka robek di bagian dada akibat terkena pin logam penyidik yang menempel di bajunya saat diperiksa.
Lebih mengejutkan, Junaidi mengaku menyaksikan kekerasan fisik terhadap rekan-rekannya di Satnarkoba. Ia melihat langsung rekannya, Sigit, disiram air panas, serta Rambe dan Fadilah yang dipukuli dan ditampar hingga mengalami luka lebam di wajah.
Dipaksa Tanda Tangan BAP soal Penjualan Narkoba
Junaidi juga menyatakan bahwa dirinya dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa ia menerima perintah dari Wan Rahmat untuk mengambil uang hasil penjualan narkoba kepada seorang bernama Azis di Simpang Dam.
“Saya dipaksa menandatangani BAP itu oleh penyidik Paminal, karena terus diintimidasi. Salah satunya dijauhkan dari keluarga saya,” ungkap Junaidi dengan mata berkaca-kaca di depan majelis hakim.
Merasa diperlakukan tidak adil, Junaidi sempat mengajukan pra peradilan bersama tim kuasa hukumnya. Namun, upaya tersebut kandas. Ia mengaku prosesnya terus diganggu dan intimidasi tidak berhenti. “Kalian melawan, ya?” tirunya menyampaikan ancaman penyidik Paminal.
Rekan Satu Tim Membenarkan Kesaksian
Di akhir persidangan, di hadapan Hakim Ketua Tiwik, serta hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, sejumlah rekan Junaidi dari Satresnarkoba Polresta Barelang menyatakan bahwa kesaksian Junaidi adalah benar.
Sidang ditutup dengan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Hakim Ketua Tiwik, menandai berakhirnya sesi pemeriksaan saksi yang penuh haru dan ketegangan tersebut.

Komentar Via Facebook :