KKP Segel Proyek Tambang PT Hermina Jaya dan Terminal Khusus di Lingga Tanpa Izin, Ini Penyebabnya

KKP Segel Proyek Tambang PT Hermina Jaya dan Terminal Khusus di Lingga Tanpa Izin, Ini Penyebabnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat menyegel pelabuhan PT Hermina Jaya atau Eks PT TBJ.

Nurjali

Lingga, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

Kegiatan tersebut berupa pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi yang diduga menyebabkan kerusakan ekologi serta mengganggu aktivitas nelayan tradisional.  

Penyegelan dilakukan setelah KKP menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang memicu keresahan warga. 

Proyek tersebut juga dinilai tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) dan izin reklamasi.  

Baca juga: Sidang Penyelundulan Sabu dan Senjata di Karimun Ungkap Fakta Baru, Ada Nama Oknum Perwira Polisi

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran terungkap saat Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam melakukan inspeksi proyek yang dikerjakan oleh PT. TBJ dan PT Hermina Jaya.  

"Karena tidak ada PKKRPRL dan izin reklamasi, kami lakukan penghentian sementara dengan penyegelan," tegas Ipunk dalam keterangan resmi KKP, Selasa, 6 Mei 2025.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang plang penghentian kegiatan dan garis polisi di area reklamasi seluas 0,05 hektar. 

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif berupa denda.  

"Kami telah menghentikan sementara kegiatan dan akan menganalisis pelanggaran untuk menentukan sanksi sesuai aturan," ujar Semuel.  

Baca juga: Polsek Batam Kota Periksa Gelper One Batam Mall, Pastikan Tak Ada Unsur Judi

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan di ruang laut untuk mematuhi peraturan dengan mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

Izin ini penting untuk memastikan kegiatan tidak merusak ekosistem laut atau bertabrakan dengan kepentingan lain di wilayah pesisir.  

Langkah KKP ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dan legalitas dalam pemanfaatan ruang laut. 

Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :