Selebgram Cogil Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologinya

Selebgram Cogil Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologinya

Ahmad Divo Fadly Efrilian didampingi Kuasa Hukumnya, Dobby Situmorang, dari Firma Hukum Ridho Nuzul Primananda & Partner. (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang warga Batam, Ahmad Divo Fadly Efrilian, resmi melaporkan selebgram berinisial SMN (dikenal dengan nama Cogil) dan MYN ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.  

Ditemani kuasa hukumnya, Dobby Situmorang dari Firma Hukum Ridho Nuzul Primananda & Partner, Divo merasa dirugikan atas unggahan kedua terlapor yang dinilai mencemarkan reputasinya.  

"Benar, kami telah melaporkan SMN dan MYN terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami di media sosial berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," jelas Dobby kepada media pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga: Hotel dan Penginapan Wajib Laporkan WNA via APOA, Imigrasi Batam Tingkatkan Pengawasan

Dobby menyebutkan, masalah ini berawal dari unggahan SMN di Instagram pada 19 Februari 2025, yang menuduh Divo sebagai "penipu" terkait urusan hutang-piutang. Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang oleh MYN, kakak SMN.  

"Klien kami merasa reputasinya tercemar karena tuduhan tersebut, yang berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan bisnisnya," tegas Dobby.  

Menurut Dobby, kasus ini bermula pada 17 Mei 2024, ketika Divo menerima pinjaman Rp237,3 juta dari MYN. Perjanjian tertulis menyebut dana tersebut sebagai "penitipan" yang harus dikembalikan pada 17 Agustus 2024. 

Namun, pada hari yang sama, Divo mengembalikan Rp37,3 juta, sehingga total pinjaman yang digunakan hanya Rp200 juta.  

Saat jatuh tempo, MYN menagih kembali seluruh jumlah awal (Rp237,3 juta). Divo yang tengah mengalami kesulitan keuangan meminta keringanan pembayaran secara cicilan, tetapi permintaan itu diabaikan.  

Baca juga: Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Membusuk di Jurang Hutan Twiangkang, Batam

"Alih-alih berdiskusi, terlapor justru memposting wajah klien kami dengan cap 'penipu'. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baiknya," ungkap Dobby.  

Karena upaya damai tidak membuahkan hasil, Divo akhirnya melaporkan SMN dan MYN ke Polda Kepri.  

"Kami berharap laporan ini segera diproses secara hukum. Kami juga meminta Polda Kepri memeriksa semua pihak untuk kejelasan kasus ini," tegas Dobby.  

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan awal di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Masyarakat menantikan penyelesaian yang adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :