PHPU Pilwako Batam 2024: Paslon Nuryanto-Hardi Minta Amaskar-Li Claudia Didiskualifikasi

PHPU Pilwako Batam 2024: Paslon Nuryanto-Hardi Minta Amaskar-Li Claudia Didiskualifikasi

Kuasa hukum Pemohon, Erik Setiawan saat bersidang di MK.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota (Wako) Batam Tahun 2024. 

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (Nuryanto-Hardi).  

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon, Erik Setiawan, meminta Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2, Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia), yang memenangkan Pilwako Batam 2024. 

Baca juga: KPU Tetapkan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih

Selain itu, Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilwako.  

“Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Calon Walikota Nuryanto dan Wakil Walikota Hardi Selamat Hood selaku pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024,” ujar Erik saat pembacaan petitum.  

Erik menjelaskan bahwa Paslon Amaskar-Claudia dituding melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pilwako. 

Pemohon menyebut selisih suara sebesar 134.887 antara dirinya dan Paslon Amaskar-Claudia terjadi akibat kecurangan yang melibatkan aparat struktural, pelanggaran netralitas pejabat pemerintah, Polri, serta dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.  

“Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya pelanggaran TSM yang melibatkan kecurangan aparat/pejabat struktural, pelanggaran netralitas aparat pemerintah, Polri, maupun penyelenggara pemilu,” ucap Erik saat pembacaan pokok permohonan.  

Dalam sidang yang sama, Pemohon juga meminta Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan mengenai ambang batas PHPU sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada. 

Erik berpendapat bahwa ketentuan tersebut menghalangi hak Pemohon untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM, meskipun selisih suara tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.  

Baca juga: Budi Prasetyo: Perjuangan Sengketa Pilkada Bintan 2024 Demi Demokrasi Bersih

“Penerapan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yang membatasi hak Pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU serta membuktikan adanya kecurangan TSM justru mengurangi makna demokrasi itu sendiri tanpa memperhatikan aspek keadilan yang sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” tegas Erik.  

Pemohon menilai bahwa pemberlakuan ambang batas tersebut berpotensi menutup peluang pengungkapan pelanggaran, sehingga menurunkan kualitas demokrasi dalam kontestasi Pilwako.  

Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengar keterangan pihak termohon dan pihak terkait.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :