Tim Hukum Pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak Lanjutkan Sengketa Pilkada Lingga di Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar pengumuman sengketa Pilkada di MKRI.
Tanjungpinang, Batamnews – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak, melanjutkan proses sengketa hasil Pilkada Lingga 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini dikukuhkan melalui laporan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 6 Desember 2024.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga Nomor 727 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga 2024. Keputusan tersebut diumumkan pada 4 Desember 2024 pukul 20.10 WIB.
Baca juga: Masyarakat Desa Prayun Tuntut Nonaktifkan Kepala Desa, Kadis PMD Janji Segera Panggil
Dalam permohonan perbaikan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan tersebut, Dwi Amelia Permata dan Maria Natassya dari Kantor Hukum Radiston Sirait, terdapat beberapa tuduhan serius yang diarahkan kepada pasangan nomor urut 1, Muhammad Nizar dan Novrizal, yang juga merupakan petahana.
Kuasa Hukum Pasangan Alias Wello dan Muhammad Ishak menuduh adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahana, di antaranya Penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas pemerintahan daerah untuk mendukung pemenangan pasangan nomor urut 1.
Kemudian Pengerahan ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye pasangan petahana, serta dugaan korupsi dengan menggunakan APBD Kabupaten Lingga sebagai modal awal untuk pencalonan di Pilkada 2024.
Adanya Pelanggaran masa tenang kampanye dengan mengabaikan imbauan Bawaslu, Produksi konten provokatif yang mengandung unsur SARA terhadap pasangan nomor urut 2 dan Ketidakadilan penegakan hukum oleh Bawaslu, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip Pilkada yang jujur dan adil.
Baca juga: Panglima Komando Armada I Pimpin Sertijab Komandan Lantamal IV Batam
Selain itu juga disebutkan adanya Dugaan praktik money politics secara masif di seluruh wilayah pemilihan oleh pasangan petahana.
Dengan laporan ini, Pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan menyeluruh terkait sengketa Pilkada Lingga 2024. Perkara ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pasangan Muhammad Nizar dan Novrizal terkait tuduhan tersebut.
Komentar Via Facebook :