Sidang Sengketa Pilwako Batam 2024, Denny Indrayana Bela Pasangan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra
Kuasa Hukum pasangan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Candra Prof Dr Denny Indrayana Sh Llm Phd.
Jakarta, Batamnews – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam 2024 dengan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025.
Sidang tersebut berlangsung di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Pasangan calon (paslon) Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum mereka dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood.
Baca juga: PHPU Pilwako Batam 2024: Paslon Nuryanto-Hardi Minta Amaskar-Li Claudia Didiskualifikasi
Melalui keterangannya di persidangan, Denny Indrayana menegaskan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010.
“Unsur-unsur TSM yang dimaksud harus mencakup adanya persiapan dan perencanaan pelanggaran sejak awal, pelanggaran yang tersusun dari tingkat paling atas hingga tingkat RT, serta dampaknya harus terjadi di seluruh kecamatan dan memengaruhi hasil secara keseluruhan. Dalam perkara ini, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi. Dalil yang diajukan justru over-claimed,” tegas Denny.
Dalam petitumnya, pihak terkait memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan dan menyatakan sah serta mengikat keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilwako Batam 2024.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, melalui kuasa hukumnya Erik Setiawan, mengajukan gugatan hasil Pilwako Batam 2024 ke MK.
Baca juga: Gugatan Pilwako Batam: Kuasa Hukum KPU Kota Batam Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM
Dalam persidangan perdana yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, mereka meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra, yang memperoleh suara terbanyak.
Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menetapkan mereka sebagai pemenang Pilwako Batam 2024. Alasan gugatan mereka adalah dugaan pelanggaran TSM oleh paslon Amsakar-Claudia, yang disebut-sebut menyebabkan selisih suara sebesar 134.887.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu nasib kedua paslon dalam Pilwako Batam 2024, sekaligus menguji dalil hukum dan fakta yang diajukan masing-masing pihak.

Komentar Via Facebook :