Polda Riau Gagalkan Peredaran 12,82 Kg Sabu Senilai Rp12,8 Miliar, Kurir Terancam Hukuman Mati

Polda Riau Gagalkan Peredaran 12,82 Kg Sabu Senilai Rp12,8 Miliar, Kurir Terancam Hukuman Mati

Polda Riau Gagalkan Peredaran 12,82 Kg Sabu Senilai Rp12,8 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Mati. (foto. istimewa).

Nurjali

Riau, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.  

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai Rp12,826 miliar jika sampai beredar di masyarakat.  

"Jumlah ini sangat besar. Penyelamatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,"* tegas Kombes Pol Putu kepada batamnews.co.id, Senin, 28 April 2025

Pelaku berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. 

Baca juga: Modus Sandal Modifikasi Digagalkan, Polisi Amankan 755 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim

Petugas mengamankannya di dalam bus Handoyo bernomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.  

H berperan sebagai kurir dengan modus menyimpan sabu dalam tas ransel merek Rivasace. Petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, masing-masing berisi 13 plastik bening berisi kristal diduga sabu.  

Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintahkan oleh seseorang berinisial K (masih buron) untuk mengantarkan paket ke Surabaya. Ia dijanjikan upah Rp150 juta jika berhasil.  

Sebelumnya, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya via jalur darat. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.  

Baca juga: Periksa 15 Saksi, Polisi Tetapkan Yusril Koto Sebagai Tersangka Kasus UU ITE

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk penerima barang di Surabaya," tambah Kombes Putu.  

H dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6–20 tahun.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :