Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Amankan 835 Gram Sabu dan 73 Gram Ganja

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Amankan 835 Gram Sabu dan 73 Gram Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sembilan kasus narkotika selama satu bulan terakhir. (Foto: Tommy/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sembilan kasus narkotika selama satu bulan terakhir. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 10 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 835,02 gram sabu-sabu dan 73,77 gram ganja kering.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polresta Barelang, Senin (28/4/2025), Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin memimpin langsung jalannya rilis didampingi Kasat Narkoba AKP Deny Langie. Di hadapan awak media, 10 orang tersangka beserta barang bukti ditampilkan.

"Selama satu bulan ini, dari sembilan laporan polisi yang kami terima sejak Rabu (12/3), berhasil diamankan 835,02 gram sabu-sabu dan 73,77 gram ganja," ujar Zaenal.

Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa dari seluruh penangkapan tersebut, terdapat dua kasus yang dianggap menonjol. Salah satunya adalah penangkapan pelaku berinisial An di Bandara Hang Nadim, Batam, pada Sabtu (19/4/2025).

Menurut Zaenal, An kedapatan membawa sabu-sabu seberat 755 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang telah dimodifikasi. Pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat memasuki area bandara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dalam sandal tersebut. Modus ini tergolong cerdik, namun berhasil kami gagalkan," jelasnya.

Kepada polisi, An mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya dan diedarkan di Madura. Ia mengaku direkrut oleh jaringan Malaysia dan dijanjikan upah sebesar Rp40 juta.

"Pelaku An ini adalah teman kerja pemilik barang di Malaysia. Namun, saat diamankan, ia mengaku belum sempat menerima upah, hanya diberikan biaya transportasi," tambah Zaenal.

Dalam sesi wawancara, An tampak lesu. "Belum terima uang 40 juta itu, saya sudah ditangkap polisi," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

Kasus menonjol kedua, lanjut Zaenal, terjadi di kawasan Nagoya. Pada Rabu (23/4/2025), polisi menangkap pelaku berinisial F dengan barang bukti 73,77 gram ganja dan 40,77 gram sabu-sabu.

Seluruh pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati mengintai para pelaku.

Polresta Barelang menegaskan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba di Batam, mengingat wilayah ini kerap menjadi jalur transit peredaran narkoba jaringan internasional.

(Tommy Purniawan)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :