Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jonathan Frizzy: Vape Mengandung Obat Keras
Ilustrasi rokkok elektrik
Jakarta, Batamnews - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis obat keras yang terkandung dalam rokok elektrik (vape).
Pemeriksaan terhadapnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April 2025 lalu. Kasus ini berawal dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai yang mengusut sebuah kasus narkoba pada Maret 2025.
Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa cairan vape yang diduga mengandung zat etomidate—sejenis obat keras.
Baca juga: Bobon Santoso Jadi Mualaf, Baca Syahadat Dibimbing Ustaz Derry Sulaiman
"Ketiga pelaku sudah diperiksa dan ditahan, namun mereka bukan dari kalangan artis," jelas Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael K. Tandayu.
Dari pengakuan ketiga tersangka, polisi mendapatkan informasi yang mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy. Pemeriksaan pertama terhadap aktor sekaligus mantan suami Dhena Devanka itu dilakukan pada 17 April 2025.
"Pada 21 April, kami mengirim panggilan pemeriksaan kedua, namun manajemennya menyatakan bahwa JF sedang dirawat di rumah sakit. Kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut untuk jadwal pemeriksaannya," ujar Michael.
Saat ini, status Jonathan Frizzy masih sebagai saksi. Namun, polisi masih mendalami hubungannya dengan ketiga tersangka.
"Barang bukti cairan vape tersebut didatangkan dari luar negeri. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan sampaikan ke publik," pungkas Michael.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jonathan Frizzy belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Komentar Via Facebook :