Breaking News! Buronan Kasus Penggelapan Kejari Bali Ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batam

Breaking News! Buronan Kasus Penggelapan Kejari Bali Ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batam

Buronan Kejari Badung, Bali, ditangkap tim gabungan di pelabuhan internasional Harbourbay, Kota Batam, pada hari Senin (17/02/2025) sekitar pukul 21.00 Wib. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan Kejari Badung (Bali) berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, I Wayan Depa Yogiana (34), di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam, pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

I Wayan Depa Yogiana, yang menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali Bidang Pelatihan dan Pendidikan Bahasa Asing, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice Imigrasi terkait kasus penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kejari Badung dan Kejari Batam berhasil mengamankan tersangka saat tiba di Pelabuhan Harbourbay dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan kapal Dolphin.

Baca juga: Kejati Kepri Ekspose Penghentian Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan

"Iya benar, kami menangkap tersangka di pelabuhan saat ia kembali dari Malaysia. Tersangka telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025," ungkap Riyank saat diwawancarai di Pelabuhan Harbourbay.

Sebelumnya, I Wayan Depa Yogiana sempat melarikan diri ke Malaysia selama satu bulan. Namun, begitu ia kembali ke Batam, keberadaannya langsung terdeteksi oleh petugas. Tim gabungan pun bergerak cepat untuk mengamankannya sebelum ia sempat melarikan diri lagi.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, juga membenarkan keberhasilan penangkapan ini.

"Iya benar, tim gabungan berhasil menangkap buronan Kejari Badung atas nama I Wayan Depa Yogiana dalam kasus penggelapan," kata Tiyan saat dikonfirmasi.

Baca juga: Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 200 Bal Rokok Ilegal dari Vietnam di Perairan Tembilahan

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama mereka yang berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :