Pelelangan Kapal MT Arman 14 Masih Tunggu Pelimpahan Berkas dari Kejari Batam
Kapal MT Arman 114 (Foto: Maritimeoptima)
Batam, Batamnews – Proses pelelangan Kapal MT Arman 14 yang menjadi perhatian publik hingga kini masih belum terlaksana. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk bisa memproses lelang kapal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Fiola, Sekretaris Kepala Kantor KPKNL Batam, saat ditemui langsung di kantornya pada Rabu, 9 April 2025 siang.
"Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari Kejari Batam. Kalau sudah dilimpahkan, akan kami agendakan untuk pelelangan," ujar Fiola.
Ia menjelaskan bahwa setelah pelimpahan berkas diterima, proses lelang tidak bisa dilakukan secara instan, karena ada tahapan penilaian nilai barang yang akan dilelang.
"Biasanya butuh waktu sekitar dua bulan untuk penilaian harga. Kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu agar nilai lelang sesuai dengan kondisi barang," tambahnya.
Fiola juga mengakui bahwa sejauh ini sudah banyak pihak yang menanyakan kapan pelelangan kapal MT Arman 14 akan dilaksanakan. Namun ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait jadwal dan ketentuan pelelangan akan diumumkan secara terbuka melalui website resmi KPKNL Batam.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait status pelimpahan berkas, Kasi Barang Bukti Kejari Batam, Saman, enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait kapal MT Arman 14 ini, takut salah bicara. Yang bisa memberikan pernyataan hanya Kasintel atau Kepala Kejaksaan," katanya singkat.
Adapun upaya konfirmasi kepada Kasintel Kejari Batam, Tiyan Andesta, melalui sambungan telepon dan pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan soal nasib Kapal MT Arman 14, baik status hukumnya maupun jadwal lelangnya, mengingat kapal tersebut disebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan menjadi barang bukti penting dalam kasus sebelumnya.
(Tommy Purniawan)

Komentar Via Facebook :