7 Terlapor Kasus Korupsi Pelabuhan Batu Ampar: Kejati Kepri Terima SPDP, Penyidikan Berlanjut
Petugas Tipidkor Polda Kepri lakukan pemeriksaan di Kantor Perencanaan Proyek Strategis BP Batam. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkapkan bahwa terdapat tujuh nama terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Yusnar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada akhir Februari 2025.
"SPDP sudah kami terima, dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Batamnews.co.id.
Kasus korupsi ini melibatkan berbagai latar belakang profesi, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga wiraswasta. Berikut adalah daftar tujuh terlapor dalam kasus ini:
1. AM – PNS BP Batam
2. IAM – Wiraswasta
3. IMS – Wiraswasta
4. ASA – Wiraswasta
5. AH – Wiraswasta
6. IS – Karyawan BUMN
7. NVU – Wiraswasta
Namun, Yusnar menegaskan bahwa dalam daftar tujuh inisial terlapor tersebut, tidak terdapat inisial FAP, yang merupakan Kepala Perencanaan Proyek Strategis BP Batam. "Baru ini saja yang kami terima inisial terlapor di Kejati Kepri," kata Yusnar.
Meskipun besaran kerugian negara belum dirinci, Yusnar menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana yang merugikan negara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menggeledah rumah Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, berinisial FAP, di Bukit Indah Sukajadi, Batam Kota, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang telah berlangsung sejak 2021.
Menurut pantauan Batamnews.co.id, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman pribadi FAP, tetapi juga berlanjut ke Kantor Perencanaan Program Strategis BP Batam di Gedung Annex 1 BP Batam.
Pemeriksaan di kantor tersebut dilakukan secara tertutup oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Baca juga: Dugaan Korupsi BP Batam: Polda Kepri Geledah Rumah Fesly Abadi Paranoan Pejabat BP Batam
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut.
"Iya, benar ada upaya pemeriksaan dan penyelidikan terhadap salah satu pejabat BP Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah berlangsung sejak tahun 2021," ujar Kombes Pol Pandra saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan atau kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
"Pemeriksaan dan penyidikan yang sedang berlangsung ini, petugas juga sudah mendapatkan izin dari pihak BP Batam," kata Kombes Pol Pandra.

Komentar Via Facebook :