Kejari Batam Selidiki Korupsi Kredit Mikro Fiktif Pegadaian Syariah Karina, Kerugian Negara Rp4 Miliar
Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam.
Berdasarkan audit internal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan bahwa penyidikan telah dimulai setelah PT Pegadaian melaporkan dugaan penyimpangan pada akhir Desember 2024.
Baca juga: Bea Cukai Batam & Polri Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Bintan, 3 Pelaku Diamankan
"Kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Pegadaian. Mereka sedang melakukan pembenahan manajemen. Hasil audit menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar," ujar Kasna.
Untuk memastikan akurasi, Kejari Batam tidak hanya mengandalkan audit internal PT Pegadaian, tetapi juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung ulang kerugian negara.
"Kami meminta bantuan BPKP agar perhitungan lebih sinkron dan akurat," jelasnya.
Hingga saat ini, Kejari Batam telah memeriksa 18 saksi, sebagian besar merupakan karyawan PT Pegadaian, termasuk manajer dan staf terkait. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Pemeriksaan terhadap manajer dan pihak lain masih berlangsung. Penyidikan akan terus berkembang," tambah Kasna.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan 403 Ribu Rokok Ilegal & 1.850 Liter Miras, Rugikan Negara Rp706 Juta
Dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2023–2024. PT Pegadaian kini melakukan evaluasi dan perbaikan sistem manajemen untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Pegadaian sebagai lembaga keuangan negara seharusnya mendukung masyarakat kecil. Kejari Batam menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak yang bersalah menerima sanksi hukum sesuai undang-undang.

Komentar Via Facebook :