Kasus Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Anak Buah Gubernur Ansar Ahmad, Tetap Bergulir di Polres Bintan
SPKT Polres Bintan.
Bintan, Batamnews – Polres Bintan memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Hasan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), serta dua orang lainnya, terus berlanjut.
Selain Hasan, yang juga mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Riduan (mantan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan) dan Budiman (mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop).
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menyatakan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Berkas perkara tersebut telah dikirim kembali ke Kejari untuk ditelaah lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Investigasi Warnet di Batuampar, GTA Diduga Tunjukkan Konten Dewasa ke Anak-anak
"Pada 8 April kemarin, seluruh data yang diminta jaksa sudah kami lengkapi," ujar AKP Prasojo saat ditemui di Mapolres Bintan, Rabu, 9 April 2025 dilansir dari media.
Polres Bintan kini menunggu tanggapan dari Kejari terkait apakah masih ada dokumen tambahan yang perlu dilengkapi. *"Intinya, semua petunjuk yang diberikan Kejari sudah kami penuhi,"* tegasnya.
Sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait dokumen tanah di Kelurahan Sei Lekop. Namun, Prasojo enggan merinci nama-nama pejabat yang telah diperiksa.
"Kita memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lingkungan Gubernur Riau," katanya.
Baca juga: Proyek Cut and Fill Botania I Milik Citylink Dihentikan, Wali Kota Batam Tegaskan Izin Belum Lengkap
Kasus ini bermula dari laporan PT Expansindo mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah, terkait penerbitan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) serta surat sporadik di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan pada 7 Juni 2024 sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan. Sementara itu, Muhammad Riduan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budiman (juru ukur) juga turut terjerat dalam kasus ini.
Proses hukum terus berjalan seiring komitmen Polres Bintan untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Komentar Via Facebook :