Pembahasan UMK 2025 se-Kepri Rampung, Angka UMK Batam Rp 4.989.600
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Batam, Batamnews - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata, mengungkapkan bahwa proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri untuk tahun 2025 telah selesai.
Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan UMK 2025 yang berlangsung di Graha Kepri, Batam Center, Jumat, 13 Desember 2024.
"Tadi ada beberapa perbedaan pendapat, itu hal biasa. Namun, pada akhirnya masukan-masukan yang ada berhasil dirumuskan sehingga pembahasan UMK kabupaten/kota se-Kepri dapat diterima," kata Mangara.
Ia menjelaskan bahwa masukan dari Bupati dan Walikota se-Kepri telah diterima untuk dibahas bersama unsur dewan pengupahan.
Baca juga: Aksi Buruh di Graha Kepri, Batam: Tuntut Kepastian UMK 2025
"Kami memverifikasi apakah perhitungan sudah benar dan sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 6,5 persen. Diskusi ini melibatkan serikat pekerja dan unsur perusahaan," jelasnya.
Salah satu poin pembahasan adalah angka UMK Kota Batam. Berdasarkan usulan Walikota Batam, UMK ditetapkan sebesar Rp 4.989.600.
"Saya kira angka itu sudah sesuai aturan, dan selanjutnya akan kami teruskan ke Gubernur untuk keputusan final," ujar Mangara.
Ketika ditanya kemungkinan angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 5 juta, Mangara menanggapi, "Saya tidak bisa memastikan, itu tergantung keputusan akhir Pak Gubernur."
Menurut Mangara, keputusan final terkait UMK ada di tangan Gubernur Kepri. "Pak Gubernur akan mempertimbangkan aturan-aturan yang ada dan tentunya mengambil langkah bijak untuk menetapkan UMK kabupaten/kota," imbuhnya.
Baca juga: Imigrasi Batam Luncurkan Layanan Pusat Informasi untuk Orang Asing di MPP Sumatera Exp
Ia juga menekankan pentingnya menjaga daya saing industri di Kepri. "Pak Gubernur akan memastikan bahwa keputusan ini tidak mengganggu kondusivitas industri dan tetap menjaga daya saing, seperti yang disampaikan Ketua Apindo mengenai persaingan investasi dari berbagai negara," pungkasnya.
Adapun penetapan resmi UMK 2025 Kabupaten/Kota di Kepri dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Komentar Via Facebook :