Ini Penyebab Warga Singapura Dideportasi dari Bandara Sultan Syarif Kasim II
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial KK (46).
Pekanbaru, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial KK (46) pada Minggu, 30 Maret 2025 kemarin.
Pria tersebut diterbangkan kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah terbukti melanggar undang-undang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, menjelaskan bahwa pendeportasian ini merupakan sanksi administratif karena KK melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Selebgram Cogil Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologinya
"KK sebelumnya telah menjalani hukuman pidana karena melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar Pasal 126 huruf C UU Keimigrasian," jelas Andy.
Setelah melalui pemeriksaan, Imigrasi Pekanbaru memastikan bahwa KK telah memiliki dokumen paspor darurat dan tiket pulang ke Singapura. Andy menegaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
"Ini menjadi peringatan bagi WNA di Indonesia, khususnya di Pekanbaru, agar selalu mematuhi peraturan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto, memberikan apresiasi atas kinerja petugas Imigrasi Pekanbaru.
"Saya apresiasi dedikasi rekan-rekan di Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, jaga wibawa keimigrasian, dan profesionalisme dalam bertugas," pesan Agung.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi Riau untuk segera menindak WNA yang melanggar aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Deportasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum imigrasi di Indonesia.
Komentar Via Facebook :