Kapal Kargo Legend Aquarius Jadi Sarana Selundup Sabu, Tiga WNA India Dituntut Mati
Sidang Tiga warga negara asing (WNA) asal India dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
Karimun, Batamnews – Tiga warga negara asing (WNA) asal India dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun atas kasus penyelundupan narkotika.
Ketiganya, yakni Selvadurai Dinakaran, Govindhasamy Vimalkandhan, dan Raju Muthukumaran, terbukti menyelundupkan sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun pada Senin, 24 Maret 2025 sore.
Baca juga: Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan di Sungai Baloi Indah, Batam
Kajari Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan mengingat beratnya bukti dan dampak kejahatan narkoba terhadap generasi muda.
“Ini fenomena gunung es. Jika tidak ada efek jera, bangsa kita yang akan rugi,” ujar Priyambudi.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India, namun karena kasus ini tergolong extraordinary crime, pihak kedutaan tidak memberikan pembelaan signifikan.
Berdasarkan keterangan JPU, Raju Muthukumaran—seorang teknisi kapal—ditemui seseorang di Singapura yang memintanya menyiapkan kapal untuk mengangkut narkoba. Raju kemudian memanfaatkan kapal kargo Legend Aquarius yang baru selesai diperbaiki di Malaysia.
Ketiga terdakwa ikut dalam pelayaran dengan alasan mengawasi kapal. Namun, kru kapal curiga setelah melihat mereka menjaga kotak kayu palet di pelabuhan dan melarang siapa pun menyentuhnya. Mereka juga mengajak kru makan di luar sambil menyiapkan mobil dan uang.
Baca juga: KPK Ingatkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Idul Fitri Termasuk Gratifikasi Korupsi
Setelah kembali, kru menemukan kotak palet terbongkar, kunci tangki bahan bakar hilang, serta baut yang catnya terkelupas. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap kompartemen bahan bakar berisi kristal putih, yang kemudian dilaporkan ke BNN dan Bea Cukai.
Pada 13 Juli 2024, ketiga tersangka ditangkap di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau, dengan barang bukti sabu seberat 106 kg.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025 untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.
Tuntutan hukuman mati ini juga sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba, serta sebagai peringatan bagi jaringan narkotika internasional.

Komentar Via Facebook :