Imigrasi Klarifikasi Kasus WNA China Pelaku Penganiayaan yang Kembali Masuk Batam
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara (WN) China, Chen Shen. Sebelumnya, Chen Shen dilaporkan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Imelia Reskita Sari (IRS) atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 26 Februari 2025 di sebuah apartemen di Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.
Kasus tersebut sempat menarik perhatian publik setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Namun, yang mengejutkan, setelah dideportasi ke Singapura, Chen Shen justru kembali masuk ke Indonesia tanpa adanya pencekalan dari pihak berwenang. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban yang merasa keadilan tidak ditegakkan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa Chen Shen telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
"Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka Kantor Imigrasi Batam akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan," ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Maret 2025.
Meski pernyataan dari pihak imigrasi telah disampaikan, keluarga korban tetap merasa kecewa dan mempertanyakan mengapa tidak ada pencekalan terhadap Chen Shen setelah dideportasi.
"Padahal, pihak Imigrasi sudah menggelar konferensi pers pada 12 Maret 2025 dan menyatakan bahwa pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya, dia malah bisa masuk lagi ke Indonesia tanpa hambatan," ujar BT, salah satu anggota keluarga korban, dengan nada kecewa.
Sementara, Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak dari Kantor Law Firm RBS & Partners, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengatakan telah mengonfirmasi langsung kepada Kasi Penindakan Imigrasi Batam, Yudho, terkait status izin tinggal Chen Shen.
"Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut, tetapi faktanya, pelaku hanya keluar Batam selama tiga hari lalu kembali lagi. Ini menunjukkan bahwa izin tinggalnya tidak benar-benar dicabut," ungkap Rolas.
Rolas menegaskan bahwa WNA yang melakukan pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum di Indonesia seharusnya dideportasi ke negara asalnya dan dicekal masuk kembali.
"WNA yang melakukan kegiatan membahayakan keamanan negara, ketertiban umum, atau merugikan masyarakat harus dicekal. Namun, dalam kasus ini, hal itu tidak dilakukan. Kami merasa hukum telah dipermainkan, dan negara tidak hadir melindungi warga negaranya," tegasnya.

Komentar Via Facebook :