Dikendalikan Boboho Dua Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Tanjungpinang dan Jambi, 10 Kg Sabu Disita
Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang terlibat dalam sindikat internasional.
Tanjungpinang, Batamnews – Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang terlibat dalam sindikat internasional.
Penangkapan ini berawal dari operasi penggerebekan terhadap tersangka berinisial R (37) di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, pada 15 Maret 2025 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka R tertangkap tangan membawa 10 kilogram (kg) sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh impor asal Cina.
“Dari pemeriksaan, R berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika dari Tanjungpinang ke Jambi,” ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu, 26 Maret 2025.
Melalui metode control delivery dengan bantuan Mabes Polri, polisi berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AS (24) di Hotel Lumonor, Kota Jambi, pada 17 Maret 2025.
Saat ditangkap, AS didapati memiliki timbangan digital besar dan kecil serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Menurut penyelidikan, narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan tujuan akhir Kota Jambi, menggunakan Tanjungpinang sebagai titik transit. R bertugas mengantar barang dari Tanjungpinang ke Jambi, sedangkan AS bertanggung jawab menyimpan dan mendistribusikannya di Jambi.
Keduanya menerima upah sebagai kurir, dengan R dibayar Rp20 juta per kg dan AS Rp15 juta per kg. “R merupakan residivis kasus serupa, sementara AS sebelumnya terlibat dalam dua kasus peredaran narkoba dengan jumlah 1 kg dan 10 kg,” jelas Kombes Wahyudi.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga Malaysia bernama Boboho, yang saat ini masih dalam daftar buronan polisi.
“Ini merupakan jaringan internasional dengan peredaran dari Malaysia melalui Kepri menuju Jambi. Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya,” tegas Wahyudi.
Baca juga: Bea Cukai Batam & Polri Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Bintan, 3 Pelaku Diamankan
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan transnasional. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Komentar Via Facebook :