Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan THR Cair H-7 Lebaran, Kunjungi Batam untuk Pengawasan Pembayaran THR 2025
Anggota Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam diterima Sekda Kota Batam.
Batam, Batamnews - Anggota Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Riau.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Muhammad Yahya Zaini, diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Graha Kepri, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan, "Atas nama Wali Kota Batam, kami mengucapkan selamat datang di Kota Batam kepada rombongan Anggota Komisi IX DPR RI. Terima kasih kepada Anggota Komisi IX DPR RI yang telah menginisiasi pertemuan dalam rangka pengawasan THR ini."
Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Berkomitmen Majukan Kabupaten Karimun melalui Infrastruktur dan Investasi
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Darmawansyah; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata; Kepala Dinas Kota Batam, Rudi Sakyakirti; Ketua Apindo Provinsi Kepri, Stanly Rocky; serta perwakilan dari Asosiasi Serikat Pekerja dan pengusaha, termasuk dari PT MC Dermot.
Muhammad Yahya Zaini menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan memastikan pembayaran THR di Provinsi Kepri berjalan lancar. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu pembayaran THR, yaitu H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kami ingin mengetahui kebijakan yang diambil oleh Pemprov Kepri dalam pembayaran THR ini. Sesuai instruksi Bapak Presiden, THR harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran. Untuk itu, kami ingin tahu upaya apa yang dilakukan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri dalam pembayaran THR pekerja," ujarnya.
Yahya Zaini juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya antisipasi.
"Tim Pengawas akan turun langsung jika ada indikasi pelanggaran pembayaran THR. Kami juga membuat posko untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR," jelasnya.
"Disnaker di daerah juga diminta untuk membuat posko guna menerima laporan tentang pelanggaran THR," tambahnya.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Disnaker, Apindo, perwakilan pengusaha, dan Asosiasi Serikat Pekerja, Muhammad Yahya Zaini mengapresiasi komitmen dalam pembayaran THR ini. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Komentar Via Facebook :