DPC IPN Akan Kembali Gelar Aksi Damai Jilid II untuk Sampaikan Empat Tuntutan Terkait PPPK dan TPP ASN
DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat menggelar aksi damai.
Karimun, Batamnews - DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan kembali menggelar aksi damai pada Rabu, 12 Maret 2025, di Kantor DPRD Karimun.
Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan empat tuntutan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tunggakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2024 yang belum dibayarkan selama lima bulan.
Ketua DPC IPN Kabupaten Karimun, Mahadi, menjelaskan bahwa peserta aksi diharapkan berkumpul pukul 08.00 WIB di depan Kantor DPRD Karimun.
"Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap hak-hak tenaga pendidik dan ASN di Karimun," ujarnya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca juga: Bobon Santoso Jadi Mualaf, Baca Syahadat Dibimbing Ustaz Derry Sulaiman
Empat Poin Tuntutan Aksi Damai
- Pembahasan Peraturan Daerah: Aksi ini menuntut pembahasan lebih lanjut mengenai Peraturan Daerah terkait SK kontrak ASN PPPK Kabupaten Karimun hingga batas usia pensiun dan relokasi sesuai dengan Permen-PANRB No 6 Tahun 2024.
- Pengangkatan ASN PPPK: IPN meminta DPRD Kabupaten Karimun untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi 2 DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar non-ASN yang lulus tes tahap I tahun 2024 segera diangkat sebagai ASN PPPK pada tahun 2025. Mereka juga menolak penundaan pengangkatan ASN PPPK hingga Maret 2026.
- Pengangkatan Non-ASN yang Tidak Lulus Tes: IPN meminta agar non-ASN yang tidak lulus tes tahap I tahun 2024 (golongan R2 dan R3) diangkat sebagai ASN PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
- Penjelasan Tunggakan TPP ASN: Aksi ini juga meminta penjelasan resmi mengenai alasan belum terealisasinya pembayaran TPP ASN Pemkab Karimun selama lima bulan pada tahun 2024 hingga tanggal 8 Maret 2025, serta kepastian apakah tunggakan tersebut akan dibayarkan atau tidak.
Baca juga: Minyak Goreng Minyakita Ditemukan Tidak Sesuai Takaran dan HET, Masih Dijual di Swalayan Karimun
DPC IPN Kabupaten Karimun mengundang seluruh pengurus dan anggota, ASN Pemkab Karimun, non-ASN yang lulus PPPK tahun 2024, serta non-ASN yang belum lulus PPPK untuk turut serta dalam aksi tersebut.
Mahadi menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Karimun.
Surat tersebut bertujuan agar DPRD memfasilitasi keluhan dan tindak lanjut dari aksi damai serta audiensi pertama yang telah digelar pada 8 Januari 2025.

Komentar Via Facebook :