Catat Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025, Segini Besarannya

Catat Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2025, Segini Besarannya

Ilustrasi

Nurjali

Batam, Batamnews - Para guru PNS, PPPK, dan honorer wajib menyimak informasi terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi Triwulan I tahun 2025. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui laman keuda.kemendagri.go.id, pencairan tunjangan sertifikasi guru diprediksi akan dilakukan pada minggu ketiga Maret 2025.  

Sebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi biasanya dilakukan pada bulan April. Namun, untuk tahun 2025, pencairan tunjangan akan dimajukan menjadi bulan Maret. Hal ini dilakukan agar para guru dapat menerima hak mereka sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri 2025.  

Baca juga: Riset CNBC: Daerah Ini Paling Banyak Penyuka Belacan/Terasi, Bukan Kepri Tapi Masih Satu Rumpun!

Menurut informasi resmi yang beredar di grup Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Facebook DALJAB, pencairan tunjangan sertifikasi diperkirakan akan dimulai pada 17 Maret 2025 atau beberapa hari setelahnya. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat distribusi tunjangan agar tepat waktu sebelum momen Idulfitri.  

Untuk mendukung percepatan pencairan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. 

Kemendagri menginstruksikan pengumpulan data rekening gaji Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Batas akhir pengumpulan data ini ditetapkan pada 5 Maret 2025.  

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar 1 kali gaji pokok. Berikut rinciannya:  

Baca juga: Jadwal Sholat dan Berbuka Puasa Kota Batam, 6 Maret 2025: Imsak 04.48, Buka 18.21 WIB

1. Guru PNS (Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024)
- Golongan III:
  - IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200  
  - IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800  
  - IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500  
  - IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700  

- Golongan IV:  
  - IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900  
  - IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300  
  - IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400  
  - IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500  
  - IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200  

2. Guru PPPK (Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024)
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900  
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200  
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200  
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600  
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900  
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100  
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800  
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400  
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500  
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000  
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000  
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800  
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800  
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500  
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200  
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000  

3. Guru Honorer
Guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan atau Rp6 juta untuk Triwulan I.  Dengan adanya percepatan pencairan ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik tanpa terkendala masalah finansial. 

Para guru diimbau untuk memastikan data rekening mereka telah terdaftar dan valid sebelum batas waktu yang ditentukan.  

Simak informasi selengkapnya melalui laman resmi keuda.kemendagri.go.id atau grup PPG di Facebook DALJAB.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :