Kronologi Pemusnahan 168 Gram Sabu, Satu Pelaku Masih di Buru Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang saat memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 168 gram.
Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 168 gram. Barang bukti tersebut merupakan milik pelaku berinisial YD yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum pelaku, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Kasus ini berawal pada 24 Januari 2025, ketika Sat Resnarkoba mengamankan pelaku berinisial SD dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 6,74 gram.
Baca juga: Ratusan Warga Rempang Gelar Aksi Damai Depan Kantor Wali Kota, 'Biar Puteh Tulang Jangan Putih Mate'
Melalui pengembangan kasus, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku kedua berinisial RB dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 8,13 gram. Dari keterangan RB, diketahui sabu tersebut didapatkan dari tersangka BS.
“Tanpa menunggu lama, kami berhasil mengamankan BS di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, dalam konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Kamis, 27 Februari 2025.
Saat penangkapan BS, personel Sat Resnarkoba menemukan sabu seberat 9,16 gram. BS mengaku bahwa sabu tersebut dipesan dan dititipkan kepada DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SP untuk diberikan kepada YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau.
Dari YD, pihaknya menemukan 1 bungkus sabu dengan berat 181,47 gram yang sebelumnya dititipkan oleh SP.
“Dalam proses pemusnahan, sebanyak 13,47 gram sabu disisihkan untuk persidangan, sementara 168 gram lainnya dimusnahkan,” jelas AKP Lajun.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji menggunakan Narco Test oleh Dokkes Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Polda Kepri dan Aliansi BEM Gelar Bakti Sosial Menyambut Ramadhan 2025
Hasilnya menunjukkan warna ungu, menandakan positif mengandung narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air mendidih hingga larut, kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih memburu DPO berinisial SP yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” tegas AKP Lajun.

Komentar Via Facebook :