251 Gram Sabu dan Ganja Disita, 16 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Diamankan
Ekspose Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 16 orang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 16 orang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Operasi pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan selama periode Januari hingga 9 Februari 2025. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari 11 laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
"Kami berhasil mengamankan 16 tersangka yang mayoritas berperan sebagai pengedar," ujar Kombes Pol. Hamam Wahyudi pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca juga: Kapolda Kepri Resmi Naik Pangkat Jadi Irjen, 22 Perwira Tinggi Polri Terima Kenaikan Pangkat
Dari 16 tersangka yang diamankan, 14 di antaranya adalah pria dengan inisial AJ (32), AF (31), HK (38), SR (54), SS (41), RP (55), MS (55), AS (36), JT (50), dan HS (36).
Sementara dua tersangka lainnya adalah wanita berinisial BT (34) dan GS (24). Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Tanjungpinang.
Dalam operasi ini, kepolisian berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 251,32 gram, psikotropika sebanyak tujuh butir atau 2,83 gram, dan ganja seberat 6,3 gram.
"Penangkapan dilakukan di beberapa penginapan dan kos-kosan yang tersebar di Tanjungpinang," jelas Kapolresta.
Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu yang siap dijual.
Menurut Kombes Hamam, para pengedar ini menyasar kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Transaksi dan pemesanan narkoba dilakukan melalui komunikasi telepon genggam, kemudian barang dikirim langsung ke pelanggan.
"Modus operandi mereka adalah dengan berkomunikasi menggunakan handphone dan mengantarkan langsung ke pelanggan," tambahnya.
Meski telah berhasil mengamankan belasan pengedar, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan terus mendalami jaringan pemasok narkoba yang diduga berasal dari daerah sekitar seperti Batam, Bintan, dan Karimun.
Baca juga: Penyidikan Kasus Narkoba Dihentikan, Tersangka Oknum Pegawai Lapas Meninggal Akibat Serangan Jantung
"Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kombes Hamam.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Komentar Via Facebook :