Pengusaha Teh Prendjak asal Tanjungpinang, Dinyatakan Pailit dan Terjerat Kasus Hukum Lainnya
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews – Bandi, pengusaha asal Tanjung Pinang yang dikenal sebagai pemilik beberapa perusahaan ternama, termasuk PT Pan Baruna, PT Startmara Pratama (distributor makanan seperti Indofood dan minyak goreng Sania), serta PT Panca Rasa Pratama (produsen Teh Prendjak), telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.
Keputusan ini diambil setelah Bandi terbukti menunggak utang sebesar Rp35,6 miliar kepada sejumlah kreditur.
Putusan pailit tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn pada Kamis, 6 Februari 2025. Majelis Hakim menyatakan bahwa Bandi tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang-utangnya.
Meskipun Bandi menawarkan perdamaian dengan membayar sebagian utang sebesar Rp4,35 miliar secara cicilan, tawaran ini ditolak oleh para kreditur karena dinilai tidak proporsional dan tidak mencukupi.
Baca juga: Polsek Batam Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
“Semua dokumen tagihan yang diajukan telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh majelis hakim. Utang-utang yang dimiliki oleh Debitur terbukti valid berdasarkan dokumen dan fakta yang disajikan,” ujar Vychung, salah satu kuasa hukum pemohon, dalam pernyataannya.
Selain kasus kepailitan, Bandi juga menghadapi masalah hukum lainnya. Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Bandi dan Yayasan Giri Buddha yang tertuang dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016.
Dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istrinya, Sariati, diharuskan menyerahkan sejumlah bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09096/Batu Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada yayasan.
Tanah tersebut dimaksudkan untuk dikelola dan dikembangkan sesuai wasiat mendiang Tjung Goei Heng alias Tjoa, pendiri Yayasan Giri Buddha dan ayah kandung Bandi.
Namun, hingga saat ini, Bandi belum menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik. B
ahkan, ia diduga melakukan ancaman dan berencana memagari tanah tersebut, padahal di atas tanah tersebut telah berdiri Vihara Giri Buddha sejak 1980 yang digunakan masyarakat untuk beribadah dan kegiatan keagamaan.
Baca juga: Ratusan Calon Pekerja di Batam Tertipu Lowongan Kerja Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Proses hukum terhadap Bandi masih berlangsung, baik terkait kepailitan maupun laporan penggelapan di Mabes Polri. Vychung menambahkan bahwa sejak putusan pailit dibacakan, seluruh harta kekayaan Bandi kini berada dalam sita umum.
Tim Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan akan melakukan pemberesan aset untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditur. Selain itu, Tim Kurator juga akan mengadakan rapat untuk memastikan proses pembayaran utang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Bandi merupakan pengusaha sukses dengan bisnis yang telah dikenal luas. Namun, keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

Komentar Via Facebook :