Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Hakim Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas
Ilustrasi
Jakarta, Batamnews – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto dinilai kabur atau tidak jelas. Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Djuyamto dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hasto mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Baca juga: Jasa Raharja Kucurkan Rp5,4 Miliar untuk Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di 2024, di Empat Wilayah di Kepri
Melalui praperadilan tersebut, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, permohonannya tidak diterima oleh pengadilan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyambut baik keputusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan yang diambil oleh hakim telah proporsional dan tepat, sesuai dengan pertimbangan dalil serta argumentasi yang diajukan oleh tim hukum KPK.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo.
Setyo menegaskan bahwa KPK menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim. Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya terhadap Hasto sebagai tersangka, Setyo menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti, itu urusan penyidik," jelas Setyo.
Baca juga: 7 Calon PMI Non-Prosedural Diamankan di Batam, Dijanjikan Kerja Welder di Abu Dhabi
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan diperkirakan akan terus berlanjut.
KPK diharapkan segera mengambil langkah-langkah penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting di partai penguasa. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, termasuk kapan Hasto akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK.

Komentar Via Facebook :