DPRD Batam Akan Panggil PT Philips Industries Terkait Perekrutan Tenaga Kerja dari Luar Daerah
Rapat Komisi IV DPRD Batam.
Batam, Batamnews - Pasca beredarnya video yang diunggah oleh akun resmi Pemkab Bantul yang memperlihatkan sejumlah wanita muda diberangkatkan untuk bekerja di perusahaan di Batam, DPRD Kota Batam berencana memanggil PT Philips Industries.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap peraturan penempatan tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Philips Industries pada Jumat mendatang.
“Kita sudah panggil PT Philips, jadwalnya hari Jumat,” ujar Dandis saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mahasiswa Batam, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca juga: Batam Terkendala Lahan untuk TPS: DLH Tegaskan Syarat Legalitas Lahan 'Clean and Clear'
Dandis menilai, perekrutan tenaga kerja dari luar daerah ini kurang memperhatikan tenaga kerja lokal, mengingat masih banyak warga Batam yang menganggur.
Ia juga menduga adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Ini harus kita kaji lebih dalam. Jangan sampai tenaga kerja lokal justru terabaikan karena perusahaan lebih memilih merekrut dari luar,” tegas Dandis.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Isra Wira Sanjaya, menyatakan bahwa perekrutan tenaga kerja dari luar daerah tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Itu tidak masalah secara regulasi, kan tidak berbenturan,” ungkap Wira.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah berupaya mengurangi jumlah tenaga kerja dari luar daerah. Namun, menurutnya, ada beberapa posisi yang kurang diminati oleh warga lokal.
“Seperti yang saya sampaikan, apakah itu kebutuhan lokal? Kalau jabatannya masih dari luar, berarti operator produksi ini memang tidak diminati warga Batam. Padahal, seleksinya sudah dibuka untuk lokal,” kata Wira.
Wira juga menambahkan bahwa Pemko Batam telah berpedoman pada Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 Huruf D tentang penempatan tenaga kerja.
“Makanya, dari tahap awal ini kita mulai mengurangi,” katanya.
Meski demikian, DPRD Batam tetap akan memanggil PT Philips Industries untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam hal penempatan tenaga kerja lokal.
Rencana pemanggilan ini pun menuai respons dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat Batam, yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penyerapan tenaga kerja di kota tersebut.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan di Batam bisa lebih memprioritaskan warga lokal, terutama untuk posisi-posisi yang sebenarnya bisa diisi oleh mereka,” ujar perwakilan mahasiswa yang hadir dalam RDPU.
Pertemuan antara DPRD Batam dan PT Philips Industries pada Jumat mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi terkait isu ini, sekaligus memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja lokal tetap terpenuhi.

Komentar Via Facebook :