Warga Central Hill Batam Mengadu Pembangunan Masjid ke DPRD, Developer Malah Tidak Hadir
Warga perumahan Central Hill, Belian Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan Komisi I DPRD Batam.
Batam, Batamnews – Komisi III dan Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini untuk membahas polemik pembangunan masjid di kawasan perumahan Central Hill, Belian.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, Djoko Mulyono, dihadiri oleh perwakilan warga, anggota DPRD Batam, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim). Namun, perwakilan BP Batam dan pihak developer tidak hadir dalam rapat tersebut.
Perwakilan warga, Daeng, menyampaikan bahwa dari 10 klaster perumahan yang direncanakan, tiga klaster telah dibangun dan dihuni oleh sekitar 300 warga yang mayoritas beragama Islam.
Namun, hingga saat ini, belum ada masjid besar yang dibangun untuk menampung kegiatan ibadah warga.
"Masjid kecil yang ada malah kabarnya akan digusur karena lahannya dialokasikan BP Batam ke perusahaan," ujar Daeng.
Baca juga: Wawako Batam Tekankan Transparansi dalam Pemeriksaan Keuangan oleh BPK RI
Warga juga menyampaikan kekecewaan mereka karena pada saat pemukiman dipromosikan oleh Central Group dan PT Mahkota Properti Sukses bekerja sama dengan PT Alam Sutera, dijanjikan berbagai fasilitas, termasuk masjid.
"Bayangkan, lahan 55 hektare tanpa masjid. Kami sudah berdiskusi lisan dengan direktur proyek Central Group, lalu disarankan bersurat ke developer dan pemilik lahan, PT Menteng Griya Lestari, yang katanya anak perusahaan PT Alam Sutera," kata Daeng.
Namun, Direktur Utama PT Menteng Griya Lestari membantah adanya hubungan dengan PT Alam Sutera. "Saat rapat dengan Perkim dan perwakilan PT Menteng Griya Lestari, mereka juga membantahnya," jelas Daeng.
Warga kemudian meminta pembangunan masjid dilakukan di Tahap II, yang masih berupa lahan kosong.
Namun, setelah bersurat dan bertemu dengan Perkim, warga mendapat informasi bahwa kerjasama Central Group dan PT Menteng Griya Lestari hanya mencakup 24 hektare lebih, bukan 55 hektare seperti yang dipromosikan. Dengan demikian, Tahap II tidak termasuk dalam kerja sama tersebut.
"Promosi mereka selama ini menipu. Mereka menyebutnya kota mandiri dengan janji-janji pembangunan taman bermain anak dan lainnya yang juga mereka jabarkan saat pertemuan dengan Perkim, itu bohong," ujar Daeng.
Warga kemudian mengirim permohonan ke Pemerintah Kota Batam agar dimediasikan dengan developer dan pemilik lahan.
Namun, pada pertemuan terakhir, warga tidak diundang. "Mereka janji kami akan diundang lagi, kami tidak diundang, diajak ngopi iya. Walaupun tidak diundang, kami dapat informasi yang intinya kami tetap diarahkan ke Tahap II," ujarnya.
Karena Tahap II diketahui tidak berada dalam kewenangan developer maupun Perkim, warga kini kembali menuntut pembangunan masjid di lahan 24,9 hektare yang berada di Tahap I.
Baca juga: Pemko Batam Terima Kunjungan Pemkot Batu, Bahas Strategi Optimalisasi Pajak Daerah
Menurut regulasi yang berlaku, developer wajib menyediakan 6,83 persen lahan untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), termasuk masjid.
"Karena di Tahap II itu kewenangan BP Batam, sekarang mau tidak BP Batam mengurangi lahan milik PT Menteng Griya Lestari itu, karena sesuai Perka BP Batam no 11 tahun 2023, lahan tersebut sudah dua tahun mangkrak, seharusnya BP Batam bisa menindak itu. Tapi kami tidak mengurus itu, kami fokus ke yang 24,9 hektar," jelas Daeng.
Warga juga menagih janji developer terkait penyediaan lahan 9.000 meter persegi untuk Fasum dan Fasos di Tahap I, meskipun angka ini berbeda dengan tafsiran warga yang menginginkan 1,7 hektare. "Dari situ saja kami nagih, mana lahan 9.000 meter persegi itu," katanya.
Kepala Dinas Perkim Batam, Bukhari Sufi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan lahan untuk pembangunan masjid Jami' Alfallah dari warga Central Hill. Perkim telah melakukan upaya mediasi untuk mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam polemik ini.

Komentar Via Facebook :