Batam Terkendala Lahan untuk TPS: DLH Tegaskan Syarat Legalitas Lahan 'Clean and Clear'
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie.
Batam, Batamnews - Kota Batam masih menghadapi kendala serius dalam penyediaan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi. Kendala utama yang dihadapi adalah masalah legalitas lahan yang belum memenuhi syarat untuk pembangunan TPS.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie, dalam keterangannya pada Rabu, 19 Februari 2025.
Herman menjelaskan bahwa untuk membangun TPS, lahan yang digunakan harus dalam status clean and clear secara legalitas.
"Artinya, jika lahan tersebut milik Pemerintah Kota (Pemko), harus ada sertifikat yang jelas. Jika legalitasnya belum terpenuhi, kami tidak bisa membangun TPS di sana," ujar Herman.
Ia mengakui bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala DLH Batam pada 2018, pihaknya belum mendapatkan lahan yang memenuhi syarat untuk dijadikan TPS.
"Mungkin ada pertanyaan, apakah tidak ada lahan yang tersedia? Kemungkinan itu ada. Namun, penyediaan lahan bukanlah tanggung jawab kami. Kami hanya bisa membangun TPS jika lahan yang diberikan sudah bersertifikat dan memenuhi semua persyaratan," paparnya.
Herman menambahkan, ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum sebuah lahan dapat dijadikan TPS.
"Berdasarkan peraturan menteri, lahan TPS harus berjarak tertentu dari permukiman penduduk, memiliki luas minimal 200 meter persegi, dan dilengkapi dengan dinding pembatas," jelasnya.
Namun, ketersediaan lahan di Batam menjadi tantangan tersendiri. "Batam ini berbeda dengan daerah lain. Lahan yang tersedia sangat terbatas. Selain itu, tidak mudah menemukan lokasi yang mau menerima pembangunan TPS di dekat permukiman. Warga pasti akan menolak," ujar Herman.
Ia juga menyoroti masalah aksesibilitas. "Jika lahan yang diberikan jauh dari permukiman, kami tidak masalah asalkan ada akses yang memadai. Tapi kalau harus lewat laut, bagaimana caranya? Masa kita harus terbang?" ujarnya dengan nada prihatin.
Ketika ditanya apakah kepemimpinan baru di Batam tahun ini dapat membawa solusi untuk permasalahan TPS, Herman menegaskan bahwa DLH akan terus mengusulkan pembangunan TPS.
"Jika nantinya diberikan lahan yang memenuhi syarat, kami siap membangun TPS sesuai dengan standar yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, DLH Batam telah menjelaskan bahwa buffer zone atau zona penyangga hanya digunakan untuk menempatkan bin kontainer, bukan sebagai TPS resmi. TPS yang ideal harus memiliki fasilitas pemilahan sampah, tertutup, dan dilengkapi dengan dinding pembatas.
Minimnya TPS resmi di Batam telah menyebabkan meningkatnya kebiasaan pembuangan sampah liar di beberapa titik kota.
Baca juga: Warga Negara Asing Prihatin Lihat Sampah Berserakan di Batam
Masyarakat yang kesulitan menemukan tempat pembuangan sampah yang layak akhirnya memilih untuk membuang sampah sembarangan, yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan.
Herman berharap agar masalah ini dapat segera diatasi dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kota dan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi perlu kerja sama dari semua pihak," pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat Batam berharap agar pemerintah segera menemukan solusi untuk masalah TPS ini, mengingat dampaknya yang semakin terasa terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan hidup di kota ini.
Komentar Via Facebook :