Kejati Kepri Ekspose Penghentian Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan
Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara pencemaran nama baik.
Tanjungpinang, Batamnews – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Sufari, bersama tim, telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara pencemaran nama baik.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual pada Senin, 17 Februari 2025 di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, beserta jajarannya.
Perkara pencemaran nama baik tersebut melibatkan tersangka Andi Bachiramsyah Als AM Bin Andi Bakhtiar, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Menurut keterangan, kasus ini bermula pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 08.40 WIB, di rumah saksi Suhana yang beralamat di Jl. Barek Motor RT 003/RW 008, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Acil Seorang Pria Dewasa Bawa Tiga Anak Bawah Umur Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Bintan
Saksi Esmad Febri, yang merupakan paman dari tersangka Andi Bachiramsyah, saat itu sedang bertamu di rumah Suhana untuk mendiskusikan masalah penjualan tanah warisan dari almarhum kakek mereka.
Esmad Febri sebelumnya telah memberikan surat kuasa kepada korban, La Ode Saipudin, untuk menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Sekitar pukul 12.30 WIB, Esmad Febri menghubungi La Ode Saipudin dan memintanya datang ke rumah Suhana.
“Sesampainya di rumah tersebut, korban La Ode Saipudin menemui Esmad Febri dan tersangka Andi Bachiramsyah,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Di lokasi kejadian, tersangka melontarkan tuduhan kepada korban dengan mengatakan, “Pak La Ode penipu itu, mertua saya sudah menyerahkan uang beberapa kali.”
Tersangka mengklaim bahwa pada tahun 2021, mertuanya, Nurdin, telah beberapa kali menyerahkan uang kepada korban untuk membantu menagih pelunasan kapal dari Herman, namun tidak kunjung selesai. Korban merasa keberatan dengan tuduhan tersebut dan meminta bukti.
Selanjutnya, tersangka memanggil mertuanya, Nurdin, untuk menjelaskan situasi. Setelah itu, tersangka meminta maaf atas kesalahpahaman dan kekhilafannya kepada korban. Namun, korban tidak berkenan memaafkan karena merasa tidak terima dengan tuduhan yang dilontarkan.
“Korban merasa keberatan dan tidak menerima tuduhan tersebut,” ujar Yusnar Yusuf.
Setelah melalui proses hukum, perkara ini akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jo Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Korban pun telah memaafkan tersangka, dan kedua belah pihak telah membuat kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Hal ini mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat.
Baca juga: Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Toapaya Selatan
“Pertimbangan sosiologis menunjukkan bahwa masyarakat merespon positif penghentian penuntutan ini demi keharmonisan warga,” kata Yusnar Yusuf.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan diminta segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kejati Kepri menekankan bahwa penyelesaian perkara ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dan menyeimbangkan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, tanpa berorientasi pada pembalasan.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dengan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tercederai oleh rasa ketidakadilan,” pungkas Yusnar Yusuf.

Komentar Via Facebook :