Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian di Batam Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Berdasarkan Restorative Justice. (Foto. Istimewa)
Tanjungpinang, Batamnews – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Ekspos penghentian penuntutan ini dilakukan secara virtual pada Rabu, 22 Januari 2025, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Teguh Subroto, di hadapan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh.
Perkara yang dihentikan melibatkan tersangka Andreas Marbun, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru milik korban Mikhael Siboro. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2024 di Kawasan Industri Wiraraja, Batam.
Tersangka menemukan kunci motor di area parkir Gedung 14 Kawasan Industri Wiraraja. Pada malam yang sama, ia mencoba menggunakan kunci tersebut pada sepeda motor korban, dan motor tersebut berhasil dinyalakan. Beberapa bulan kemudian, tersangka kembali membawa motor tersebut tanpa izin, menyebabkan korban mengalami kerugian Rp13 juta.
Baca juga: Minim Dokter Hewan, Dua Kabupaten di Kepri Hadapi Tantangan Pengendalian Penyakit Hewan
Kejaksaan Tinggi Kepri memutuskan untuk menghentikan penuntutan setelah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, dan kemanusiaan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, syarat-syarat yang dipenuhi meliputi:
- Telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana dalam kasus ini kurang dari lima tahun penjara.
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban telah memberikan maaf tanpa syarat.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua lanjut usia.
- Masyarakat mendukung langkah ini demi terciptanya keharmonisan.
Dengan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan dan bukan pembalasan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan yang sejati di masyarakat.
Baca juga: DPRD Apresiasi Inisiatif Polda Kepri Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Tanam Jagung
"Restorative justice tidak hanya memulihkan keadaan, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Ini adalah langkah maju dalam sistem peradilan kita," ujarnya.
Namun, Yusnar juga menekankan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. "Keadilan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hukum tidak hanya tegas tetapi juga adil dan manusiawi," pungkasnya.
Melalui pendekatan ini, Kejati Kepri menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan demi kepentingan masyarakat luas.

Komentar Via Facebook :