Kedepan Bungkus Rokok Wajib Tanpa Merk Kemasan Polos
Ilustrasi
Jakarta, Batamnews - Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.
Peraturan ini mengatur penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, yang kini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi citra merek pada kemasan rokok dan memperketat pengendalian rokok serta produk tembakau lainnya.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama para pelaku usaha yang khawatir akan dampaknya terhadap iklim bisnis mereka.
Pasal 435 PP tersebut mengatur bahwa setiap produsen dan/atau importir produk tembakau serta rokok elektronik wajib memenuhi standar kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan tanpa identitas merek.
Baca juga: 6 Tips Tetap Aman Berkendara Saat Hujan di Batam
Ali Ridho, seorang Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, menilai bahwa tanpa penindakan yang optimal dan konsisten, upaya tersebut justru bisa memperbesar peredaran rokok ilegal yang semakin tak terkendali.
"Penyakit hukum kita ada pada penegakan hukum. Aturan tidak ada yang bermasalah, hanya penegakannya yang perlu ditingkatkan," ujar Ali pada Rabu, 15 Januari 2025.
Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa fokus pada penindakan hukum dan edukasi masyarakat bisa lebih efektif dalam mengurangi penggunaan rokok yang tidak sesuai sasaran.
"Edukasi adalah bagian dari penegakan hukum, amanat UU ini menegakkan hukum tidak hanya untuk menindak pelanggar tetapi juga memberikan edukasi terhadap aturan yang ada," katanya.
Di sisi lain, Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil, menyoroti risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterapkan.
Baca juga: Survei WEF Prediksi 15 Pekerjaan Akan Punah pada 2025-2030
Menurutnya, kondisi ini bisa merepotkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingat sulitnya membedakan produk yang berkualitas dengan produk yang asal-asalan.
"Warna kemasan yang seragam membuat konsumen sulit membedakan produk yang baik dengan yang buruk. Akibatnya, konsumen yang akan rugi, dan perlindungan hukum menjadi lemah," ujarnya.
Komentar Via Facebook :